SimadaNews.com-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, menggerebek salah satu rumah di Gang Keluarga Jalan Soekarno Hatta Kota Tebing Tinggi.
Dari penggerebekan itu, disita barang bukti ganja kering 180 Kilogram. Selain itu, empat tersangka yang terlibat peredaran ganja itu ditangkap.
Kombes Sugiri dari BNN Pusat, didampingi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, Wakapolres Kompol R Manurung SE dan Kasat Narkoba AKP Cahyadi, saat konfrensi pers di Halaman Mapolres Tebing Tinggi, Jumat 16 Agustus 2019, menerangkan, tindak tandung para pengendar dan bandar ganja yang berasal dari Aceh itu sudah empat hari dipantau.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pertama terhadap Sopian Sahputra (27) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Dan Kalid (39), karyawan PTPN 3 Rambutan, warga Dusun 9 Pondok Ringin, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi-Serdang Bedagai, pada Rabu 14 Agustus 2019, sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis. Dari tangan kedua tersangka, ditemukan 2 ons ganja.
Kemudian dilakukan pengembangan, Kamis 15 Agustus 2019, berhasil ditangkap Risnal Nasution(41)dan Rudi Hartino (41), keduanya warga Jalan KF. Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis.
Setelah mengamankan empat tersangka, lanjut Kombes Sugiri, pihaknya bersama Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, melakukan pengembangan dan menggerebek salah satu rumah di Gang Keluarga Jalan Sukarno Hatta, yang diketahui rumah tersangka Risnal Nasution. Dari rumah itu, ditemukan 180 Kg ganja kering.
Kombes Sugiri menambahkan, empat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subside pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung