SimadaNews.com-Meskipun proses pelaksanaan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih dalam tahapan pelaksanaan, namun terdengar kabar JR Saragih kembali mengajukan gugatan terhadap KPU Sumut.
Kali ini, JR Saragih melalui tim hukumnya mendaftarkan gugatan sengketa administrasi negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Dan gugatan tersebut sudah terdaftar di bagian pendataran gugatan di PTTUN Medan.
Informasi diperoleh, gugatan JR Saragih didaftarkan kuasa hukumnya Ikwaluddin Simatupang SH dan Bambang SH, Rabu (7/3) dan sudah mendapatkan nomor register perkara Nomor.5.
“Sudah diterima dan teregister. Semalam itu kuasa hukum JR Saragih yang mendaftarkan,” kata sumber SimadaNews.
Sumber SimadaNews menerangkan, gugatan yang dilayangkan JR Saragih dimungkinkan sebagai persiapan apabila nantinya KPU Sumut tetap melaksanakan keputusan seperti keputusan sebelumnya yakni tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilkada Sumut 2018.
“Mungkin ancang-ancang atau persiapanlah. Tapi kalau ditetapkan jadi peserta mungkin gugatannya dibatalkan,” imbuhnya.
Disebutkan sumber itu, gugatan yang didaftarkan ke PTTUN Medan diduga karena JR Saragih dan timnnya menyadari, bahwa putusan Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu, tidak bisa menjadi dasar hukum menetapkan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB itu menjadi peserta pilkada.
Apalagi, beberapa poin dalam putusan Bawaslu, seakan-akan memberatkan pasangan JR Saragih, seperti melakukan leges ulang fotocopy ijazah bersama-sama dengan KPU Sumut.
Bahkan, meskipun putusan Bawaslu nantinya bisa dijalankan. Juga tidak bisa menjamin pasangan JR Saragih-Ance Selian lolos menjadi peserta pilkada. Sebab dimungkinkan, KPU Sumut akan menggunakan kewenangannya kembali untuk tetap tidak meloloskan JR Saragih sebagai peserta pilkada.
”Jadi gugatannya tetap soal persyaratan dan administrasi. Sebab pihak JR mungkin sadar, hanya putusan PTTUN yang dapat menyatakan seseorang menjadi peserta pilkada,” tambah sumber itu sembari berulang-ulang meminta identitasnya tidak perlu dipublikasikan.
Terpisah Tim Kuassa Hukum JR Saragih, Ikwaludin Simatupang SH ketika dihubungi SimadaNews melalui telepon, Kamis (8/3) siang terkait kabar pendaftaran gugatan itu, tidak membantah. Namun dia meminta maaf tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal gugatan itu.
”Oh darimana tahu infonya? Maaf ya Bang soal itu belum bisa saya beri penjelasan merinci. Nantilah kalau soal itu,” kata Ikwaludin dari seberang telepon.
Ditannya lagi apakah gugatan itu terkait masalah pelaksanaan putusan Bawsalu. Ikhwaludin juga mengaku tidak bisa memberi komentar karena urusan pasca putusan Bawaslu sudah menjadi domai tim JR divisi lain.
”Kalau saya soal hukumnya saja bang. Kalau soal berkas persyaratan pencalonan mulai dari leges atau berkas lain, ada tim lain yang mengurusi,” tutupnya.
Sementara, pasca putusan Bawaslu Sumut atas gugatan JR Saragih sebelumnya, sempat memberikan angin segar kepada para pendukung JR Saragih-Ance Selian., bahwa kandidat mereka akan menjadi peserta Pilkada Sumut.
Namun mengacu pada putusan delapan point putusan Bawaslu Sumut, JR Saragih bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu, apabila sudah menjalankan sejumlah rangkaian putusan yang ditetapkan.
Berikut Putusan Bawaslu yang dibacakan pada sidang pada Tanggal 3 Maret 208 lalu.
- Mengabulkan permohonan pemohon sebagian;
- Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon dan diawasi oleh Bawaslu Sumut;
- Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopy ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon;
- Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon dari instansi berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk memutuskan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pilgubsu 2018;
- Terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 di atas, dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon;
- Memerintahkan KPU Sumut membatalkan SK KPU No.07/PL.03.3Kpt/12/Provinsi/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru ‘Bilamana’ dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan;
- Menolak permohonan pemohon selebihnya.
Selanjutnya, setelah putusan itu beredar pihak JR Saragih dikabarkan sedang melakukan upaya bersama dengan KPU Sumut untuk memperoleh kembali legalisir fotocopy ijazah JR Saragih.
Namun beredar kabar, bahwa Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta disebut-sebut pernah mengeluarkan surat pernyataan kepada salah satu lembaga masyarakat yang menerangkan, bahwa pihak Disdik melalui Kepala Disdik dan Sekretaris Disdik Pemprov DKI tidak berani memberikan stempel legalisir terhadap fotocopy ijazah JR Saragih dengan alasan sekolah SMA Iklas Prasasti tempat sekolah JR Saragih tidak diketahui lagi keberadaannya.
Terbaru, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut yang terdiri dari Bawaslu Sumut, Polda Sumut, dan Kejatisu menggeledah Kantor KPU Sumut. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari berkas pendaftaran milik JR Saragih.
Pengeledahan itu menyikapi, adanya pengaduan dari elemen masyarakat yang melaporkan adanya dugaan permasalahan atas berkas-berkas pendaftaran yang diserahkan JR Saragih kepada KPU Sumut saat proses pendaftaran. (mas/snc)