SimadaNews.com-Tim Rajawali Polres Labuhanbatu, dalam pekan ini mengamankan 32 pelaku kasus 3C, Premanisme dan pelaku pungli.
“Ada 29 pelaku dalam pembinaan dan akan dipulangkan kepihak keluarganya termasuk kasus pengutipan liar di jalan,” jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH.SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Teuku Fathir Mustafa SIK, saat memberikan keterangan di Mapolres Labuhanbatu, Rbu (22/8).
Kata Kapolres lagi, saat ini kasus yang paling menonjol yakni ada dua kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka AP inisial Belek ( 33) dan H (63)
Lebih lanjut Kapolres mengatakan tersangka AP alias Belek (33), warga Dusun Janji Matogu Desa Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, berhasil diamankan berikut barang bukti. Tersangka adalah seorang residivis dan sudah dua kali melakukan tindakan yang sama.
Sementara kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial H (63) warga dusun Binjai desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura, sudah diamankan karena melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Anak yang dicabuli H sebut saja Bunga (13) yang masih berstatus pelajar, Bunga dicabuli tersangka H dengan cara membujuk rayu korban dengan memberikan uang jajan Rp10 ribu.
Tersangka H melakukan pencabulan dengan secara paksa akibatnya korban Bunga sampai saat ini mengalami trauma.
“Kepada H disangkakan pasal 82 ayat (1)Undang-undang No.17 tahun 2016 junto Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari seluruh kasus tindakan kejahatan 1 unit truck barang,uang tunai sejumlah Rp.9 juta, 2 untai kalung emas, 11 buah Handphone, 3 unit sepeda motor, 2 buah Laptop,1 buah Televisi, 11 buah kunci T.
Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK, mengharapkan kepada pelaku tindak kejahatan mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kedepannya, saya harap para pelaku tidak lagi berbuat kejahatan, sehingga dapat meminimalisir aksi kejahatan di Wilayah hukum Polres Labuhanbatu ini,” harap Kasat. (ali/snc)