Keenam, mengimbau kepada para pelaku usaha (stake holders) agar tahun-tahun berikutnya dapat mengukur jumlah chick-in ayam khususnya pada bulan Januari agar tidak terjadi kejadian yg sama seperti tahun ini dan demi menjaga keseimbangan produksi dan permintaan.
Ketujuh, Ditjen PKH mulai 1 Maret 2019 mewajibkan para integrator menyampaikan laporan produksi DOC setiap bulan melalui pelaporan online, termasuk tujuan pendistribusiannya.
“Dengan upaya ini nantinya kita akan mengetahui produksi DOC untuk budidaya internal integrator (on farm dan integrasi/plasma) dan yang didistribusikan ke peternak mandiri”, kata I Ketut Diarmita.
Untuk itu, Ia berharap agar para asosiasi peternak unggas untuk segera menyampaikan data peternak mandiri yang menjadi anggotanya, agar jelas yang mana peternak mandiri dan UMKM.
Kedelapan, Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Permentan No.32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras.
“Untuk meningkatkan pengawasan, saya meminta peran Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota dan seluruh Pejabat Fungsional Pengawas Bibit ternak serta fungsional teknis lain yang tersebar di seluruh provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan di kandang-kandang yangvada di wilayahnya, jika perlu kita bekali dengan tambahan ilmu sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” termasuk kepemilikan RPHU, ujarnya menegaskan.
Kesembilan, mengoptimalkan tim analisa dan tim asistensi serta tim pengawasan dalam mendukung pelaksanaan Permentan 32 tahun 2017. Terkait hal ini Ditjen PKH pun secara periodik menganalisis supply-demand ayam ras dan secara rutin menyelenggarakan pertemuan antara peternak dengan pemerintah dan juga dengan para stakeholders ayam ras terkait.
Langkah berikutnya, yang kesepuluh, menghimbau agar para perusahaan integrator untuk terus meningkatkan ekspornya. I Ketut Diarmita menyebutkan, kondisi produksi daging ayam nasional pada saat ini sudah swasembada, harus terus dipertahankan dan digenjot terus untuk meningkatkan ekspornya ke beberapa negara baik dalam bentuk DOC maupun produk olahan.
Lebih lanjut, I Ketut Diarmita meminta kepada para pedagang (bakul) untuk ikut menjaga kestabilan harga.
“Saya juga meminta kepada Satgas Pangan untuk mengawasi perilaku para broker dan bakul agar harga secepatnya stabil. Saya berharap mulai Senin tidak ada lagi harga ayam hidup di bawah harga acuan Kemendag,“ ucap I Ketut Diarmita.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Trioso Purnawarman selaku Ketua Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi menyampaikan, analisis supply-demand selalu dilaksanakan secara periodik, dan tidak ada over supply terhadap DOC Final Stock. Namun menurutnya ada kendala manajemen supply-chain di pemasaran, yang dikhawatirkan ada keterlibatan permainan broker. (rel/snc)