SimadaNews.com – Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun tahun 2021-2026 pada sidang Paripurna DPRD, Pematang Raya, Senin (11/10/2021).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Simlaungun Timbul Jaya Sibarani, didampingi wakil-wakil ketua Samrin Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait dan dihadiri anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten dan pimpinan OPD di jajaran Pemkab Simalungun.
Dalam nota pengantarnya, Bupati mengatakan, pengajuan Ranperda RPJMD mempedomani serta menindaklanjuti UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No 23 Tahub 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tatacara pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJMD serta tata cara evaluasi perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Visi dan misi Kepala Daerah terpilih sesuai dengan hasil Pemilu Tahun 2020, Visi “Rakyat Harus Sejahteta” dengan 10 misi yaitu pemulihan ekonomi, pemulihan kesehatan, penerapan GCG (Good and Clean Governant), pengembangan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, peningkatan pertanian dan pengembangan sistem agribisnis, peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan kualitas generasi muda/milenial, restrukturiasi anggaran (perbaikan postur APBD) dan restrukturisasi organisasi dan reformasi birokrasi.
Sesuai dengan Permendagri No 86 Tahun 2017, Pemkab Simalungun sebelumnya juga telah mengajukan Rencana Awal RPJMD yang dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani kepala daerah dan ketua DPRD.
Ranwal RPJMD telah dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik dan hasil konsultasi publik telah dirumuskan dalam berita acara kesepakatan antara pemerintah derah Kabupaten Simalungun dengan pemangku kepentingan.
Dalam rangka penyusunan sebuah produk hukum daerah, penyusunan Ranperda ini mengacu pada Permendagri No 80 tahun 2015.
Di samping itu, penyusunan RPJMD telah melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD secara blanded meeting, dimana peserta tatap muka dan peserta virtual untuk penajaman, penyelarasan, kalrifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam Ranwal RPJMD, selanjutnya perumusan rancangan akhir RPJMD merupakan proses rancangan RPJMD menjadi rencana akhir RPJMD.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Simalungun khususnya badan pembentukan peraturan daerah yang terus mendukung dan mendorong upaya penyusunan Ranperda agar dapat dilakukan dengan lebih baik dan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)