SimadaNews.com-Personel Satreskrim Polres Asahan, meringkus sindikat penipuan dengan modus menggunakan matau ang asing kepada korban.
Dari empat tersangka, dua pelaku berhasil diamankan di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Senin 2 Maret 2020.
Dari kedua pelaku merupakan bagian sindikat dari kasus penipuan yang berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil keterangan, para pelaku pernah beraksi di tujuh lokasi, di tujuh provinsi yang berbeda,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, saat Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Selasa 3 Maret 2020.
Adapun kedua tersangka berinisial ES dan RS. ES (43) merupakan warga Metro Lampung, sedangkan RS (51) merupakan warga Jakarta.
AKBP Nugroho mengungkapkan, bahwa penindakan terhadap tersangka berawal dari laporan, Rumondang (60), warga jalan Williem Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamata Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
“Kerugian yang dialami Rumndang, ditaksir mencapai Rp242 juta,” katanya.
AKBP Nugroho menuturkan, dari keterangan para tersangka modus yang dilakukan, dengan cara mengiming-imingi korban dengan untung yang menggiurkan. Para pelaku meminta korban menyerahkan uang rupiah miliknya, untuk ditukarkan dengan mata uang Brazil, Korea Utara milik pelaku.
“Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai karyawan bank, antara lain bank, BRI, BCA, Mandiri dan BNI. Para pelaku mempunyai peran yang berbeda untuk memperdaya korban-korbannya,” katanya.
AKBP Nugroho menambahkan, para pelaku dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung