Simada News
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home SOROT

Sudah Beraksi di 7 Provinsi di Indonesia, 2 Sindikat Penipuan Tukar Mata Uang Berhasil Ditangkap

Simadanews.com by Simadanews.com
3 Maret 2020 | 18:00 WIB
in SOROT
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Personel Satreskrim Polres Asahan, meringkus sindikat penipuan dengan modus menggunakan matau ang asing kepada korban.

Dari empat tersangka, dua pelaku berhasil diamankan di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Senin 2 Maret 2020.

Dari kedua pelaku merupakan bagian sindikat dari kasus penipuan yang berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil keterangan, para pelaku pernah beraksi di tujuh lokasi, di tujuh provinsi yang berbeda,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, saat Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Selasa 3 Maret 2020.

Adapun kedua tersangka berinisial ES dan RS. ES (43) merupakan warga Metro Lampung, sedangkan RS (51) merupakan warga Jakarta.

AKBP Nugroho mengungkapkan, bahwa penindakan terhadap tersangka berawal dari laporan, Rumondang (60), warga jalan Williem Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamata Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

“Kerugian yang dialami Rumndang, ditaksir mencapai Rp242 juta,” katanya.

AKBP Nugroho menuturkan, dari keterangan para tersangka modus yang dilakukan, dengan cara mengiming-imingi korban dengan untung yang menggiurkan. Para pelaku meminta korban menyerahkan uang rupiah miliknya, untuk ditukarkan dengan mata uang Brazil, Korea Utara milik pelaku.

“Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai karyawan bank, antara lain bank,  BRI,  BCA,  Mandiri dan BNI. Para pelaku mempunyai peran yang berbeda untuk memperdaya korban-korbannya,” katanya.

AKBP Nugroho menambahkan, para pelaku dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (snc)

Laporan: Fran Manurung

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Aset Simalungun yang Dijadikan Panglong

24/01/2022

DPRD Kabupaten Simalungun per 1 Desember 2021, telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk melakukan evaluasi serta meninjau ulang pengelolaan...

Sumbu Pendek Gianto Wijaya, Bara JP Jatim, dan Pajak Sembako

16/06/2021

Oleh | Iqb@l M@ngun S@rwoto     KAUM sumbu pendek itu, komunitas yang gampang disulut api, dan langsung terbakar. Relawan Dulur Ganjar Pranowo (DGP),...

Pertemuan Menteri Siti Nurbaya Bakar, Masyarakat Adat Minta KLHK Cabut Izin Konsesi PT TPL di Tano Batak

13/06/2021

SimadaNews.com - Tujuh perwakilan Komunitas Masyarakat Adat dari Tano Batak  didampingi KSPPM dan AMAN Tano Batak melakukan pertemuan yang digagas...

Rizal Ramli, Enough! Ganjar Pranowo Itu Jembatan Perubahan

12/06/2021

catatan | Iqb@l M@ngun S@rwoto     Era pemimpin pencitraan sudah berakhir, rakyat hidup susah. Enough is enough! Kalimat di...

Jangan Kamu Ambil…..Itu Punya Negara

01/06/2021

(Pesan Moral Bung Karno)   catatan | ingot simangunsong SAAT Bung Karno—Sang Proklamator, Presiden RI 1—dipaksa para tentara untuk meninggalkan Istana...

Bung Karno: “Kalau Saya Melawan Nanti Perang Saudara”

31/05/2021

(Para Elit Politik, Camkan Itu)   catatan | ingot simangunsong   “KALIAN tau apa, kalau saya melawan nanti perang saudara, perang...

Berita Terbaru

News

Kabur Usai Bobol Brankas Toko Ritel, Deden Diringkus Polsek Bilah Hulu di Sibolga

15 Oktober 2025 | 07:44 WIB
News

Gelar Reses, Immanuel Lingga Serap dan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

14 Oktober 2025 | 18:06 WIB
News

Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Capai 35 Persen, Terkendala Cuaca dan Kerusakan Alat Berat

14 Oktober 2025 | 14:26 WIB
News

Wujudkan Akses Digital Secara Merata, EVP TR 1 Bersama GM Telkom Wilayah Sumut Audiensi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara

14 Oktober 2025 | 09:22 WIB
News

Baginda Sagala, Bendahara Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Kecam Maraknya Peredaran Narkoba

13 Oktober 2025 | 22:37 WIB
News

Herlina Hadiri Ramah Tamah Penyambutan Danrem 022/Pantai Timur yang Baru

13 Oktober 2025 | 21:24 WIB
News

Gerak Cepat, Dirut RSUD Djasamen Saragih Perbaiki Atap Rusak karena Diterjang Angin

13 Oktober 2025 | 19:10 WIB
News

Muhammad Riduan Beri Materi Kepemudaan di PPAB Lintas Komisariat GMNI Cabang Labuhanbatu

13 Oktober 2025 | 16:38 WIB
News

GMNI Labuhanbatu Tegaskan Komitmen Ideologis Lewat Pekan Penerimaan Anggota Baru

13 Oktober 2025 | 14:51 WIB
News

Hujan Deras Tak Surutkan Semangat! Herlina Tetap Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Ikhlas Siantar Martoba

12 Oktober 2025 | 20:18 WIB
News

Bahu Jalan Provinsi Penghubung Kecamatan Raya-Raya Kahean Longsor! Tinggal 1 Meter Lagi Sebelum Putus Total

12 Oktober 2025 | 14:02 WIB
News

Herlina Ajak Masyarakat Bangkit dan Berani Bicara Lawan Kekerasan Lewat Kampanye #RiseandSpeak

11 Oktober 2025 | 21:59 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    slot gacor
    No Result
    View All Result
    • News
    • Ekbis
    • Jagad Raya
    • Komunitas
    • Sudut Pandang
    • Simadagros
    • Asahan
    • Simada TV

    © 2018-2024 Simada News

    rotasi barak berita hari ini danau toba sumber