• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Sudah Beraksi di 7 Provinsi di Indonesia, 2 Sindikat Penipuan Tukar Mata Uang Berhasil Ditangkap

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
3 Maret 2020 | 18:00 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Personel Satreskrim Polres Asahan, meringkus sindikat penipuan dengan modus menggunakan matau ang asing kepada korban.

Dari empat tersangka, dua pelaku berhasil diamankan di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Senin 2 Maret 2020.

Dari kedua pelaku merupakan bagian sindikat dari kasus penipuan yang berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil keterangan, para pelaku pernah beraksi di tujuh lokasi, di tujuh provinsi yang berbeda,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, saat Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Selasa 3 Maret 2020.

Adapun kedua tersangka berinisial ES dan RS. ES (43) merupakan warga Metro Lampung, sedangkan RS (51) merupakan warga Jakarta.

AKBP Nugroho mengungkapkan, bahwa penindakan terhadap tersangka berawal dari laporan, Rumondang (60), warga jalan Williem Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamata Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

“Kerugian yang dialami Rumndang, ditaksir mencapai Rp242 juta,” katanya.

AKBP Nugroho menuturkan, dari keterangan para tersangka modus yang dilakukan, dengan cara mengiming-imingi korban dengan untung yang menggiurkan. Para pelaku meminta korban menyerahkan uang rupiah miliknya, untuk ditukarkan dengan mata uang Brazil, Korea Utara milik pelaku.

“Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai karyawan bank, antara lain bank,  BRI,  BCA,  Mandiri dan BNI. Para pelaku mempunyai peran yang berbeda untuk memperdaya korban-korbannya,” katanya.

AKBP Nugroho menambahkan, para pelaku dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (snc)

Laporan: Fran Manurung

Editor: Hermanto Sipayung

Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Gelar E-Sports Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026 | 23:54 WIB
Ekbis

PLN UP3 Pematangsiantar Salurkan 15 Paket Sembako Lewat Xtracare, Total 272 Paket Disalurkan Sepanjang 2026

27 Juni 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Reses Polma Oliver Sihombing Dibanjiri Aspirasi Warga, Banjir, BPJS hingga Retribusi Sampah jadi Sorotan

27 Juni 2026 | 22:13 WIB
Peristiwa

Ephorus GKPS “Patibal Batu Onjolan” Rumah Dinas Pendeta di Nagori Sihalpe Haranggaol

27 Juni 2026 | 20:40 WIB
Ekbis

Kabar Baik untuk UMKM! Program MBG Buka Peluang Pasok Pangan Skala Besar di Simalungun dan Pematangsiantar

27 Juni 2026 | 20:25 WIB
Peristiwa

Tiga Rumah di Jalan Tongkol Pematangsiantar Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Juni 2026 | 08:35 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Mulai Robohkan Bangunan Pasar Dwikora Pascakebakaran, Persiapan Pembangunan Kembali Dimulai

26 Juni 2026 | 21:55 WIB
Peristiwa

Wakil Bupati Samosir Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Sinergi dan Integritas

26 Juni 2026 | 21:27 WIB
Peristiwa

Viral, Istri Laporkan Suami dan Rekan Kerja ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan

26 Juni 2026 | 19:34 WIB
Peristiwa

Reses DPRD Pematangsiantar, Warga Keluhkan Kriminalitas, Lampu Jalan Padam hingga Jalan Rusak

26 Juni 2026 | 17:28 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto