Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Sudah Tua tapi Masih Nyabu, Pasrah saat Divonis 2 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
14 Maret 2018 | 17:29 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terdakwa Fajar Perangin-angin (53), warga Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Siantar Selatan pasrah dihukum selama 2 tahun penjara oleh  majelis hakim saat sidang di PN Siantar, Rabu (14/3) siang sekira pukul 14.45 WIB.

Vonis terdakwa Majelis hakim yang diketuai Ivan Lodewijk Simanjuntak SH MH itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Heri Santoso SH yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan majelis hakim dan jaksa sependapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalaguna narkotika jenis sabu bagi diri sendiri sesuai pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulanginya.

Terdakwa ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Siantar, Senin 25 September 2017 lalu, sekira pukul 22.00 di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.

Di mana sebelumnya, pada Sabtu  23 September 2017 malam sekira pukul 22.30 WIB terdakwa ke Jalan Tanah Jawa untuk menjumpai Alung (belum tertangkap) lalu terdakwa menerima satu paket narkotika jenis sabu dari Alung.

Terdakwa pun pulang ke rumahnya. Pada hari Senin  malam sekira pukul 22.00 WIB saat terdakwa berada dirumah dan hendak mengonsumsi sabu, personel polisi datang dan menanbkapnya.

Dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa, ditemukan satu paket sabu. Kemudian dari depan kandang ayam ditemukan satu bungkus plastik klip, dua buah bong, lima buah pipa kaca, empay buah pipet dan tiga buah potongan plastik klip.

Usai membacakan vonis terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ivan Lodewijk Simanjuntak SH MH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa.

“Saudara sudah mendengar vonis saudara. Sidang kami tutup”, ucap Ivan Lodewijk Simanjuntak SH MH menutup persidangan. (esa/mas/snc)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Oplus_131072

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menolak beroperasinya bajai online. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16/09/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Witel Sumut kembali melakukan kunjungan ke pelanggan loyal. Salah satu agenda kunjungan...

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16/09/2025

SimadaNews.com- Aula KNPI Sumatera Utara dipadati aktivis mahasiswa dan pemuda dari berbagai elemen, Selasa (16/9), saat Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa...

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com– Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) di...

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16/09/2025

SimadaNews.com – Warga Huta Baru, Nagori Simantin Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, digemparkan dengan peristiwa gantung diri yang dilakukan...

Oplus_131072

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15/09/2025

SimadaNews.com– Witel Sumut terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inisiatif kolaborasi. Salah satunya diwujudkan lewat...

Berita Terbaru

News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx