SimadaNews.com-Terdakwa Fajar Perangin-angin (53), warga Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Siantar Selatan pasrah dihukum selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim saat sidang di PN Siantar, Rabu (14/3) siang sekira pukul 14.45 WIB.
Vonis terdakwa Majelis hakim yang diketuai Ivan Lodewijk Simanjuntak SH MH itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Heri Santoso SH yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan majelis hakim dan jaksa sependapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalaguna narkotika jenis sabu bagi diri sendiri sesuai pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulanginya.
Terdakwa ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Siantar, Senin 25 September 2017 lalu, sekira pukul 22.00 di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.
Di mana sebelumnya, pada Sabtu 23 September 2017 malam sekira pukul 22.30 WIB terdakwa ke Jalan Tanah Jawa untuk menjumpai Alung (belum tertangkap) lalu terdakwa menerima satu paket narkotika jenis sabu dari Alung.
Terdakwa pun pulang ke rumahnya. Pada hari Senin malam sekira pukul 22.00 WIB saat terdakwa berada dirumah dan hendak mengonsumsi sabu, personel polisi datang dan menanbkapnya.
Dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa, ditemukan satu paket sabu. Kemudian dari depan kandang ayam ditemukan satu bungkus plastik klip, dua buah bong, lima buah pipa kaca, empay buah pipet dan tiga buah potongan plastik klip.
Usai membacakan vonis terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ivan Lodewijk Simanjuntak SH MH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa.
“Saudara sudah mendengar vonis saudara. Sidang kami tutup”, ucap Ivan Lodewijk Simanjuntak SH MH menutup persidangan. (esa/mas/snc)