Simada News
Sabtu, 19 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Sudah Tua tapi Masih Nyabu, Pasrah saat Divonis 2 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
14 Maret 2018 | 17:29 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terdakwa Fajar Perangin-angin (53), warga Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Siantar Selatan pasrah dihukum selama 2 tahun penjara oleh  majelis hakim saat sidang di PN Siantar, Rabu (14/3) siang sekira pukul 14.45 WIB.

Vonis terdakwa Majelis hakim yang diketuai Ivan Lodewijk Simanjuntak SH MH itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Heri Santoso SH yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan majelis hakim dan jaksa sependapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalaguna narkotika jenis sabu bagi diri sendiri sesuai pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulanginya.

Terdakwa ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Siantar, Senin 25 September 2017 lalu, sekira pukul 22.00 di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.

Di mana sebelumnya, pada Sabtu  23 September 2017 malam sekira pukul 22.30 WIB terdakwa ke Jalan Tanah Jawa untuk menjumpai Alung (belum tertangkap) lalu terdakwa menerima satu paket narkotika jenis sabu dari Alung.

Terdakwa pun pulang ke rumahnya. Pada hari Senin  malam sekira pukul 22.00 WIB saat terdakwa berada dirumah dan hendak mengonsumsi sabu, personel polisi datang dan menanbkapnya.

Dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa, ditemukan satu paket sabu. Kemudian dari depan kandang ayam ditemukan satu bungkus plastik klip, dua buah bong, lima buah pipa kaca, empay buah pipet dan tiga buah potongan plastik klip.

Usai membacakan vonis terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ivan Lodewijk Simanjuntak SH MH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa.

“Saudara sudah mendengar vonis saudara. Sidang kami tutup”, ucap Ivan Lodewijk Simanjuntak SH MH menutup persidangan. (esa/mas/snc)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18/07/2025

SimadaNews.com- Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama jajaran PDAM Tirta Uli, Jumat (18/7/2025), guna membahas persoalan pasokan air...

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18/07/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti belum tuntasnya persoalan tapal batas antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam rapat...

Oplus_0

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18/07/2025

SimadaNews.com – Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mulai menindaklanjuti imbauan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terkait penerapan sistem lima hari...

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18/07/2025

SimadaNews.com-Pelatihan Keterampilan Kerja dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar resmi ditutup, Rabu (16/7/2025), di Ruang Serbaguna...

Simpang Sambu Siantar Geger,  Pria Ditemukan Meninggal Posisi Menungging di Trotoar Depan SPBU

18/07/2025

SimadaNews.com–Warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, digemparkan dengan penemuan sesosok pria yang ditemukan meninggal dunia di trotoar...

Meriahkan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat untuk Dorong Omzet Bisnis

18/07/2025

SimadaNews.com-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, PT Telkom Indonesia menghadirkan berbagai inisiatif digital guna mendukung pertumbuhan bisnis di seluruh...

Berita Terbaru

News

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18 Juli 2025 | 22:15 WIB
News

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18 Juli 2025 | 21:26 WIB
News

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18 Juli 2025 | 20:03 WIB
News

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18 Juli 2025 | 18:57 WIB
News

Simpang Sambu Siantar Geger,  Pria Ditemukan Meninggal Posisi Menungging di Trotoar Depan SPBU

18 Juli 2025 | 16:37 WIB
News

Meriahkan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat untuk Dorong Omzet Bisnis

18 Juli 2025 | 12:59 WIB
News

Tugu Dayok Mirah akan Diperbaiki, DPRD dan Tokoh Adat Minta Jadi Ikon yang Dijaga Bersama

18 Juli 2025 | 10:51 WIB
News

14 Ribu Tiang Lampu Gelap, DPRD Siantar Bongkar Masalah Penerangan Jalan

18 Juli 2025 | 10:26 WIB
News

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Gubuk Perladangan Sipolha

17 Juli 2025 | 22:38 WIB
News

Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Jalan Asahan, Polres Simalungun Gelar Operasi Patuh Toba 2025

17 Juli 2025 | 21:00 WIB
News

Indibiz Hadirkan CEO Joeragan Properti, Nasrullah Andista, dalam Webinar “Jual Kilat Properti”

17 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

KPU Ingin Bangun Kantor Baru, Wali Kota Siantar Beri Sinyal Positif

17 Juli 2025 | 19:40 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba