SimadaNews.com- Sugiarto SE resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun untuk masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin 24 Februari 2025.
Pelantikan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting SH MH, yang membacakan serta memandu pengucapan sumpah/janji jabatan Ketua DPRD Simalungun.
Dalam sambutannya, Sugiarto SE menegaskan bahwa setelah terpilih dan mengucapkan sumpah/janji, dirinya akan menjalankan tugas kepemimpinan selama lima tahun ke depan dengan penuh tanggung jawab.
Dia menyoroti peran penting DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, yang pelaksanaannya harus saling berkaitan dan bersinergi,” ujar Sugiarto.
Pria yang akrab dipanggil Anto BD itu, mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Simalungun untuk bekerja secara maksimal dalam menjalankan fungsi legislatif demi kemajuan daerah di masa mendatang.
Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat daerah, anggota DPRD, serta perwakilan instansi pemerintahan di Kabupaten Simalungun. (snc)
Laporan: Ilham