SimadaNews.com— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri tahun 2024.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,43 miliar.
Kasus ini terungkap setelah sebuah unggahan viral di media sosial TikTok memuat dugaan praktik percaloan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolda Sumut membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas informasi yang viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, ditemukan praktik percaloan berkedok bimbingan belajar (bimbel), yang menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus,” ujar Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Tersangka utama berinisial PBN, diketahui merupakan mantan anggota Polri. Sejak 2014, ia mendirikan bimbel bernama “Maju Bersama” dan mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta dengan janji akan diloloskan dalam seleksi Polri.
Dua tersangka lainnya, yakni SS dan RN, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan PBN, diduga turut membantu menjalankan modus tersebut.
“Lima korban telah melapor, termasuk korban berinisial N, dengan total kerugian mencapai Rp1,43 miliar. Namun berdasarkan data, jumlah peserta bimbel tercatat mencapai 54 orang. Ini menunjukkan potensi jumlah korban sebenarnya bisa jauh lebih banyak,” ungkap Kombes Nanang.
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kwitansi pembayaran dan buku tabungan atas nama para korban.
Kombes Nanang menegaskan, proses rekrutmen Polri di wilayah Polda Sumut dilakukan dengan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
“Kapolda Sumut menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus dalam proses seleksi anggota Polri. Oleh karena itu, Polda akan menindak tegas setiap praktik percaloan dan penipuan yang mencederai integritas proses seleksi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban praktik serupa untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami terus mendalami kasus ini, dan membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor,” pungkasnya. (SNC)