SimadaNews.com-Mahkamah Agung (MA) mengkukuhkan status hukum vonis bebas terhadap Dahlan Iskan, terkait kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
Pengukuhan vonis bebas itu, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan tingkat banding yang membebaskan Dahlan Iskan dari segala tuduhan perkara korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur.
“Amar putusan ditolak,” demikian bunyi putusan majelis hakim Mahkama Agung yang dikutip dari laman kepaniteraan MA yang diakses SimadaNews, Selasa (30/4).
Pembacaan putusan itu oleh Ketua Majelis Hakim Mohamad Askin dengan dua hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya, pada Selasa 22 April 2019 lalu, dan teregistrasi dengan nomor 3029K/PID.SUS/2018.
Dahlan sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Tahun 2017. Dahlan dinilai terbukti menjual aset Pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung saat menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada periode 2000-2010.
Kasus itu bergulir ketika Dahlan Iskan, menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010. Dahlan dituding telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung. Dahlan diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Dahlan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun tahanan kota dan denda Rp100 juta pada 21 April 2017.
Di tingkat banding, Dahlan divonis bebas lantaran dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Jaksa lantas mengajukan kasasi dan akhirnya kasasi jaksa itu ditolak Mahkamah Agung. (manto/snc)