• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsEkbis

Yuk…Bayar PBB-P2  Anda di September Ini, Bisa Dapat Hadiah Lho…

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
5 September 2023 | 18:20 WIB
Rubrik: Ekbis

SimadaNews.com-Pemerintah Kota Pematang Siantar menyediakan doorprize dengan berbagai hadiah menarik, bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bulan September 2023 ini.

Hal ini sebagai wujud apresiasi Pemko Pematang Siantar kepada masyarakat yang telah aktif dalam Pembangunan dengan taat membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Arri Suaswandhy Sembiring STTP MSi, Selasa 5 september 2023, menerangkan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 di bulan September ini akan memperoleh kupon undian doorprize. Nantinya, kupon-kupon tersebut akan diundi.

“Bagi yang beruntung, akan mendapatkan hadiah-hadiah menarik yang telah disiapkan oleh Pemko Pematang Siantar,” kata Arri, yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematang Siantar, Johannes Sihombing SSTP MSi,: katanya.

Hadiah yang telah disiapkan, lanjut Arri, antara lain sepeda, food chopper, kompor gas, kipas angin, dispenser, setrika, magic com, payung, dan mug.

Ari menambahkan, dengan adanya doorprize, diharapkan dapat memotivasi masyarakat taat membayar PBB serta mendorong Masyarakat membayar pajak lebih awal sebelum jatuh tempo.

“Jadi apresiasi dan reward diberikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya membayar PBB sebagai wujud partisipasi dalam membangun Kota Pematang Siantar untuk mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” terangnya.

Dia mengungkapkan, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 900.1.13.1/140/II/2023 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P-2 Kota Pematang Siantar Tahun 2023 tanggal 23 Februari 2023 lalu.

SK tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2014.

“Pada Pasal 70 disebutkan wali kota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak,” jelas Arri.

Berdasarkan hal tersebut, tambah Arri, dr Susanti menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P-2 Kota Pematang Siantar tahun 2023 pada tanggal 29 September 2023.

Sedangkan pembayaran bisa dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah di Kantor BKPD Kota Pematang Siantar, Jalan Merdeka.

“Untuk lebih mudah, pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi, serta mobile banking dengan scan QR Code,” tukasnya. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba

 

Peristiwa

Penjual Mie Goreng di Pematangsiantar Ditemukan Meninggal Tergantung di Dalam Rumah

4 Juni 2026 | 11:24 WIB
Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber