SimadaNews.com – Kabupaten Labuhanbatu berada pada zona orange sebaran kasus Covid-19. Terkait zona tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Pada Pelayanan Pernikahan Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yakni larangan mengadakan kerumunan, pesta dan hajatan.
Surat itu bernomor 360/099/COVID-19/LB/2021, ditetapkan Pj Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang, Selasa 24 Agustus 2021.
“Saya sudah buat Surat Edaran Bupati tindaklanjut dari Inmendagri, tentang PPKM Level 3. Mungkin untuk teknisnya langsung saja ke Ketua Satgas BPBD Labuhanbatu,” kata Pj Bupati, Mulyadi Simatupang, Kamis (26/08/2021).
Dalam surat edaran disebutkan, kegiatan akad nikah dapat dilaksanakan selama masa pandemi Covid-19 di Kantor Urusan Agama (KUA), rumah calon pengantin dan rumah ibadah, sesuai protokol kesehatan.
Semua yang mengikuti rangkaian acara, wajib menggunakan masker, mulai dari penghulu, petugas pencatatan nikah, pengantin, saksi, wali nikah, serta keluarga dan kerabat yang hadir.
Selain masker, selama akad nikah berlangsung, penghulu serta pengantin, dan wali nikah diwajibkan menggunakan sarung tangan, serta pengaturan jarak satu meter antara keluarga dan kerabat yang hadir.
Selanjutnya, akad nikah di KUA, rumah calon pengantin, dihadiri maksimal 10 orang. Akad nikah di rumah ibadah dapat dihadiri maksimal 30 orang keluarga inti atau kerabat.
Kemudian kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di rumah ibadah dan rumah calon pengantin dapat dihadiri maksimal 30 orang keluarga inti atau kerabat. Tidak menyediakan makanan prasmanan untuk mengurangi resiko kontak.
Pesta pernikahan tidak dapat dilaksanakan selama masa pandemi Covid-19 atau sampai ditetapkan dalam suatu kebijakan lainnya. (Berman Sinaga)