SimadaNews.com-Terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap bocah lima tahun, ZA alias Wak Benol, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi Ester SH.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kejahatan seksual di PN Tebing Tinggi yang dipimpin majelis hakim Sankoy Tobing SH, Senin (2/7).
Tuntutan yang dialamatkan kepada Wak Benol, berdasarkan keterangan saksi yang memberikan keksaksian di persidangan. Para saksi menyebutkan, Wak Benol pada waktu yang tidak dapat ditentukan pada Januari 2018, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Kelurahan Bandar Sakti, melakukan kejahatan seksual terhadap korban sebut saja namanya Bunga, bocah lima tahun putri dari SRN.
Waktu itu, korban sedang duduk di depan rumah Nek IL. Lalu dipanggil Wak Benol untuk masuk ke rumahnya. Tetapi korban tidak mau, sehingga Wak Benol datang menghampiri korban.
Begitu mendekat, Wak Benol menarik tangan dan membawa korban ke teras rumahnya. Dan saat itu, Wak Benol disebut memegang alat kelamin korban. Kemudian, setelah menggerayangi korban, Wak Benol meminta korban supaya tidak memberitahu perbuatannya kepada orangtua korban.
Tetapi perbuatan Wak Benol, diberitahukan korban kepada orangtuanya dan akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. (hot/snc)