SimadaNews.com-Ali Ombo alias Ombo (42), warga Dusun IV A Desa Pematang Sijonan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pihak kejaksaan setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu, ditangkap Minggu (1/7) oleh tim Kejaksaan Tebing Tinggi dibantu tim Kejati Sumut.
Kejari Tebing Tinggi Mochamad Novel SH MH, didampingi Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kasi Intel Oki Permana, Kasipidum Otto Silaen, Senin (2/7) siang, mengatakan, Ombo yang merupakan Direktur Utama PT Sergai Putra itu, ditangkap saat berada di rumah. Dan sewaktu penangkapan, pihak keluarga sempat melakukan perlawanan, sehingga sempat terjadi tarik-menarik, mengakibatkan terpidana mengalami kecapekan dan sesak napas.
Karena sesak napas, Ombo sempt dilarikan ke RSUD Deli Serdang. Kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi, supaya mendapatkan perawatan medis.
”Setelah terpidana dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi, petugas Kejaksaan Tebing Tinggi, langsung membawa terpidana ke Lapas Klas II-B Kota Tebing Tinggi,” kata M Novel.
M Novel menambahkan, Ali Ombo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi sekitar Rp347 juta, dari total anggaran Rp1 miliar proyek pembangunan peningkatan Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu yang bersumber dari APBD Pemko Tebing Tinggi Tahun 2009.
”Tetapi setelah perkara inkracht, terpidana menghilang. Dan sudah dilakukan pemanggilan secara patut berulang kali namun terpidana tidak kooperatif. Dan sejak 10 November 2016 lalu, Ali Ombo dinyatakan DPO hingga akhirnya berhasil kita tangkap dikediamannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Muharman Rege selaku pejabat PPK/PPTK di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi, pada proyek peningkatan Jalan Pulau Sumatera, pada tahun 2016, telah divonis pengadilan empat tahun penjara. (hot/snc)