SimadaNews.com-Petugas Satpol-PP Kota Medan menertibkan 11 unit papan reklame bermasalah di sejumlah titik di Kota Medan. Pembongkaran dilakukan karena pendirian papan reklame tanpa izin dan sangat mengganggu estetika kota.
Ukuran papan reklame yang dibongkar pun bervariasi yakni berukuran 4×6 meter sebanyak lima unit, ukuran 4×8 meter dua unit dan empat unit ukuran 5×10 meter.
Lokasi 11 unit papan reklame yang dibongkar, berada di Jalan KH Abdul Wahab, Jalan Jawa, Jalan Bambu, Jalan Veteran, Jalan Mongonsisdi, Jalan Sutomo, Jalan Iskandar Muda serta Jalan H Adam Malik.
Selain 11 papan reklame itu, petugas Satpol PP juga memerintahkan pembongkaran satu unit ukuran 5×10 meter di Jalan Veteran Simpang Jalan Timor milik Sumo Advertising oleh pemiliknya.
Dengan penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi pengusaha advertising yang mendirikan papan reklame tanpa mengurus izin terlebih dahulu.
Seperti biasa, sebelum pembongkaran dimulai petugas terlebih dahulu memutus aliran listrik yang masih mengaliri papan reklame dilanjutkan dengan membuka materi iklan.
Selanjutnya petugas kemudian menumbangkan papan reklame menggunakan mobil crane. Setelah itu, material yang ditumbangkan pun dipotong dengan mesin las agar memudahkan petugas untuk membawanya.
Proses pembongkaran berlangsung lancar dan tanpa kendala. Apalagi eksekusi dilakukan pada malam hari di saat arus lalu lintas sepi dari aktifitas warga. Dengan begitu, pembongkaran tidak mengganggu masyarakat dan meminimalisir terjadinya kecelakaan berupa terkenanya masyarakat oleh material hasil pembongkaran.
“Alhamdulillah, pembongkaran papan reklame yang kita lakukan berjalan dengan lancar. Sudah banyak papan reklame bermasalah yang telah kita bongkar. Kita beserta seluruh jajaran berupaya sekuat tenaga agar pembongkaran papan reklame bermasalah secepatnya selesai dilakukan,” kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan .
Sofyan mengimbau, kepada pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklame bermasalah milik mereka. Sebab, jika nanti papan reklame dibongkar oleh petugas maka pemilik tidak berhak untuk mengambil seluruh material yang diamankan.
“Kita sangat mengapresiasi apabila pengusaha advertising yang membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya. Selain turut mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota, para pengusaha advertising tentunya bisa membawa material papan reklame hasil pembongkaran. Sebaliknya apabila tim gabungan yang melakukan pembongkaran, material hasil pembongkaran kita sita!” pungkasnya. (snc)
Laporan: Nelly Simamora
Editor: Hermanto Sipayung