SimadaNews.com-Polsek Medan Area, menggelar rekontruksin kasus pembunuhan terhadap Husnul Nasution (47) warga Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tua.
Ada 16 adegan dalam rekontruksi pembunuhan gara-gara beli sabu itu. Rekontruksi dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Senin 24 Pebruari 2020, di Mapolsek Medan Area.
Adegan dimulai, tersangka WC dan adiknya TC (DPO) bertemu dengan Husnul Nasution di Gang Arab untuk membahas pembelian sabu seharga Rp50 ribu. Tapi karena uang tersangka WC kurang, korban marah dan menampar pipi kanan tersangka dan disaksikan TC hingga terjadi cekcok mulut.
Selanjutnya, saksi Razali melintas di lokasi dan melihat pertengkaran itu. Korban (Husnul) lalu berlari, kedua tersangka mengejar. WC mengeluarkan pisau dari saku celananya.
Tidak jauh dari lokasi korban terjatuh dengan posisi tubuh terlentang karena menabrak sepedamotor yang terparkir di depan rumah saksi Sandika.
TC memukul wajah korban, serta memiting lehernya sembari memanggil dan menyuruh abangnya untuk menikam korban. WC menikam rusuk korban tepat di bawah ketiak kiri hingga 2 kali.
Setelah itu, kedua tersangka lari meninggalkan lokasi menuju Gang Arab. Saksi Razali bertanya kepada WC, dan tersangka mengaku dipukul korban.
Kedua tersangka selanjutnya kabur. Korban yang bersimbah darah meminta tolong sembari bersandar di tembok rumah warga.
Tidak lama korban berjalan menuju Jalan Rawa Cangkuk I, dan langsung terjatuh di pinggir jalan, lalu dibawa warga ke RS Muhammadiyah dengan becak motor. Tapi rumah sakit merujuk korban ke RS Bhayangkara Medan. Setibanya di rumah sakit, dokter mengatakan korban telah meninggal dunia.
Sedangkan tersangka WC melarikan diri ke Jalan Juanda, lalu menyimpan pisau lipat di atap rumah kosong. Selanjutnya, WC menumpangi becak motor menuju Amplas dan pergi ke Lubuk Pakam, bersembunyi di satu rumah Desa Sekip Gang Sempurna, Kecamatan Lubukpakam. WC pun berhasil ditemukan personel Reskrim Medan Area dari persembunyiannya.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, mengatakan rekontruksi dilaksanakan untuk melengkapi berkas tersangka yang akan dikirim ke JPU dan selanjutnya disidangkan.
Dia menambahkan, satu orang tersangka masih DPO dan keduanya dijerat dengan pasal 340 subsider 338 ayat (1) junto pasal 170 ayat (2) ke-3 junto pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun.
Diberitakan beberapa waktu lalu, bertengkar saat hendak membeli sabu, abang beradik WC dan TC, warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Arab Kecamtan Medan Denai, tega menghabisi nyawa Husnul Nasution, Kamis 26 Desember 2019, malam. (snc)
Laporan: Ali Silaban/Herianto Siahaan
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post