SimadaNews.com-Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 yang resmi digelar secara serentak di jajaran Kepolisian Republik Indonesia sudah berjalan selama dua hari.
Hingga Selasa 15 September 2020, jajara Polres Simalungun sudah menidak masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan.
Oprasi Yustisi Covid – 19 Tahun 2020 digelar secara serentak dalam rangka menindak lanjuti Inpres Presiden Jokowi Nomor.06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun, serta mensosialisasikan Perkab Simalungun Nomor.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Simalungun.
Operasi Yustisi, bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, sasaran Operasi Yustisi Covid-19 ini adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dengan Penerapan Sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun Nomor.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 Polres Simalungun melibatkan unsur TNI-Polri, yaitu jajaran Kodim 0207/Simalungun serta Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, menyampaikan dalam penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat, beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perkab Simalungun Nomor.26 Tahun 2020,” terang AKBP. Agus.
Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Suryanto, menerangkan bahwa Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 di Wilayah Hukum Polres Simalungun telah menindak sebanyak 1000 (seribu) masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam menggunakan masker serta tidak mengikuti protokol kesehatan.
Dia menyebutkan, dengan dilaksanakannya Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 diharapkan penyebaran dan claster baru Covid-19 dapat ditekan, untuk waktunya pelaksanaan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini belum ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi.
“Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tutup Kompol Suryanyo. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post