SimadaNews.com -Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, saat hendak transaksi di depan Indomaret Jalan Pantuan Nangi , Sabtu 18 maret 2022.
Kasubag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya menerangkan, Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.
Kemudian dalam peyelidikan personil menangkap Nur Iman (21) warga Kampung Banjar. Dari kantong celanya ditemukan enam paket klip sabu seberat 1,18 gram.
Saat diintrogasi, NI mengaku mendapat sabu dari Singgih (27) dan personil berhasil menangkapnya, lalu dari Singgih ditemukan barang bukti 14 paket sabu seberat 2,17 gram yang di simpan di kotak permen happydent
“Singgih mengaku mendapat sabu dari si H warga Tanah Jawa, yang masih dalam pengejaran,” ujar Rusdy. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba

Discussion about this post