SimadaNews.com-Sebanyak 27 orang dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar, setuju memakzulkan atau mengusulkan pemberhentian jabatan Wali Kota dr Susanti Dewayani.
Persetujuan itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin 21 Maret 2023.
Saat rapat paripurna, 27 anggota DPRD menandatangani usul pemberhentian Wali Kota Siantar melalui Hak Angket yang dipergunakan DPRD.
Usai rapat paripurna, 27 anggota DPRD kompak keluar dari ruang paripurna menemui ratusam massa Aliansi Masyarakat Kota Siantar, yang sedang berunjuk rasa di depan gedung DPRD.
Ketua DPRD Pematang Siangar Timbul Lingga, di hadapan massa menyampaikan bahwa DPRD memutuskan bahwa Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani Sp. A Diberhentikan. Dan selanjutnya akan dilakukan proses proses lanjutan kejenjang yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mendengar jawaban hasil paripurna DPRD yang sesuai dengan tuntutan, sontak rasa senang dan gembira terpancar diwajah pengunjuknrasa.
Agus, salah seorang orator, meminta kepada masyarakat agar tetap mengawal dan mengawasi proses pemberhentian Walikota, karena masih ada lagi prosesnya hingga ke Mahkamah.
Sebelumya, massa Aliansi Masyarakat Kota Siantar saat berunjukrasa, menilai bahwa dr Susanti dalam menjabat sebagai walikota tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
Bahkan, ada wali kota bayangan yang kebijakannya melebihi kekuasan Wali Kota Siantar dr Susanti. Dan menurut para pengunjukrasa, wali kota bayangan tidak lebih dari pocong.
“Kita tidak butuh pocong. Kita punya pemimpin yang mengabdi, rakyatnya harus disejahtarakan. Kami memilih Asner bukan Susanti. Jangan matikan keadilan, di Kota Siantar,” ucal para orator yang berunjukrasa. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung