SimadaNews.com – Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI menyurati seluruh kepala desa – termasuk Kabupaten Simalungun – terkait batas waktu penyampaian laporan penggunaan anggaran dana desa, pada 31 Desember 2020.
Surat tertanggal 28 Desember 2020 dengan nomor: 55/PRI.00/XII/2020, sifat segera dengan prihal laporan penggunaan dana desa tahun 2020 yang ditujukan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia tersebut, ditandatangani, Plt Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rosyidah Rachmawaty.

Dalam surat tersebut, disebutkan, memperhatikan akan berakhirnya tahun anggaran 2020, maka dalam rangka tata tertib Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 diminta kepada seluruh kepala desa, agar dana desa tahun anggaran 2020 yang masih terdapat di rekening kas desa, wajib digunakan untuk membiayai, BLT DD dan sisanya untuk melanjutkan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang telah dianggarkan pada APBDes tahun 2020 selambat-lambatnya dilaksanakan pada bulan Januari 2021.
Kemudian, para kepala desa diminta segera melaporkan penggunaan dana desa tahun 2020 untuk kegiatan; Desa Aman Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), BLT Dana Desa dan kegiatan lainnya. Laporan tersebut, selambat-lambatnya sudah disampaikan pada 31 Januari 2021 ke alamat email [email protected].
Selanjutnya, dalam surat tersebut, Rosyidah Rachmawaty mengingatkan, kepala desa yang tidak tertib dalam penggunaan dana desa berdasarkan kebijakan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Surat yang ditujukan kepada kepala desa seluruh Indonesia itu, dengan tembusan ke Menteri, Wakil Menteri, Sekjen dan Irjen Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, para gubernur, para bupati/walikota, dan para kepala dinas PMD Provinsi/Kabupaten/Kota. (Singly Siregar)


