SimadaNews.com– Dari 177 Desa di Kabupaten Asahan, 48 Desa belum ikut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menyikapi itu,Bupati Asahan H Surya BSc, diwakili Asisten I Pemkab Asahan Jhon Hardi Nasution, meminta Desa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar.
“Program ini wajib diikuti,” tegas Jhon kepada Kades dalam acara rapat koordinasi tentang laporan evakuasi kepesertaan perangkat Desa se Kabupaten Asahan di Aula Melati Pemkab Asahan, Senin 9 Maret 2020.
Untuk memperluas kepesertaan dan menerima manfaat program jaminan perlindungan sosial, Jhon menyatakan bahwa Pemkab sudah melakukan kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan Kisaran dan telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan publik.
” Saya berharap dengan rapat evaluasi yang dilakukan bisa memberikan pemahaman kepada seluruh kades serta dapat melindungi dan mensejahterakan masyarakat,” sebut Jhon.
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Asahan, Moch Faisal, berharap dengan rapat tersebut akan banyak perangkat Desa yang sadar betapa pentingnya jaminan perlindungan sosial tergabung dalam layanan kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan atau sering disebutkan BPJAMSOSTEK.
“Iuran untuk pekerja informal sangat terjangkau. Cuma Rp16.800 per bulan. Sementara manfaatnya besar dan kini kenaikan manfaat jaminan kematian yang sebelumnya 24 juta sekarang menjadi 42 juta,” ungkap Faisal.
Kegiatan dirangkai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Pemkab Asahan dan kepada dinas PM PTSP serta penyerahan klaim kepada ahli waris kepala dusun sei Kamah I , Kecamatan Sei Dadap. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung