SimadaNews.com-Setelah ditetapkan sebagai DPO dan buron selama delapan bulan dalam kasus tindak pidana Curat, Rizky Ardianto Sitorus (27) warga Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab Polsek Pulau Raja.
Rizky ditangkap saat melintas di Jalinsum Dusun I Desa Pulau Rakyat, Kecamatan Pulau Rakyat, saat menumpangi truk barang dari Pekan Baru menuju Medan, Minggu 9 Agustus 2020,pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Informasi diterima, kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan Rizky, bermula Rabu 25 Desember 2019, korban bernama Ali Hanafiah warga Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Kuasan sekira pukul 06.00 WIB, bersama keluarganya berangkat ke Sabang Aceh dengan kondisi rumah dalam keadaan kosong dan terkunci.
Pada 29 Desember 2019, pagi sekira pukul 07.00 WIB, Ali dihubungi via handphone oleh tetangganya bernama Sukamto yang mengatakan kalau jendela rumah Ali di sebelah samping kanan telah dirusak.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2019, Ali pulang dari Aceh dan tiba di rumahnya sudah menemukan jendela rumah rusak serta lemari yang berada di dalam kamarnya telah dirusak orang tidak dikenal.
Berdasarkan kejadian tersebut, Ali membuat pengaduan ke Polsek Pulau Raja dengan Nomor LP/19/XII/2019/SU/Res Ash/Pulau Raja, tanggal 31 Desember 2019 dengan kerugian mencapai lebih kurang Rp70 juta.
Berdasarkan laporan Ali, personel Polsek Pulau Raja melakukan penyelidikan dan pelaku pencurian di rumah Ali mengarah kepada Rizky. Tetapi, sejak kejadian itu Rizky sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
“Setelah buron lebih kurang delapan bulan akhirnya kita mendapat informasi kalau pelaku melintas di Jalinsum Pulau Raja dengan menumpang truk barang dari arah Riau menuju Medan dan benar setelah kita lakukan penyetopan terhadap truk tersebut, tim kita mendapat pelaku sedang duduk di bangku penumpang sebelah kiri,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani.
Masih menurut Rahmadani, setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri dan kediaman pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dilaporkan hilang oleh Ali.
Adapun barang bukti yang berhasil dimankan petugas masing-masing satu jerjak besi dan jendela, satu bola lampu, satu setrika merk Philips warna ungu putih, satu kalung emas, satu cincin emas, satu gelang emas, serta satu unit Handphone merk xiaomi warna coklat.
“Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” ujar AKP Ramdani. (snc)
Laporan:Fran Manurung
Editor:Hermanto Sipayung