SimadaNews.com-Tim Pegasus Polsek Medan Kota, menggerebek salah satu gubuk di Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Dari dalam gubuk, ditangkap delapan pria yang sedang mengonsumsi sabu, Jumat 21 Pebruari 2020.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, saat relis pers, Senin 24 Pebruari 2020, menerangkan penggerebekan dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat, menyebutkan di daerah Multatuli ada gubuk yang kerap dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat info itu, Tim Pegasus polsek Medan Kota langsung bergerak cepat menggerebek tempat lokasi yang dimaksud, dan berhasil menangkap delapan pria.
Delapan pria yang ditangkap, D Ginting (48), warga Jalan Meranti kelurahan Jati Negara, Y Malau (30) warga Jalan Jamin Ginting Simpang Kuala, DI (24) warga Jalan Medan Johor Gang Rukun Karya.
Kemudian Dodi S (33) warga Jalan Metrologoi 6 Titi Kuning, ES Manurung (26) warga Seribudolok, Furu warga Jalan Vetran Helvetia, Rusli (42) warga Jalan A Yani Kesawaan dan Irwan (40) warga Multatuli.
Dari lokasi, ditemukan empat alat hisap sabu, bong berisi sabu yang sudah dicairkan, tiga mancis yang sudah dipasang jarum, serta empat plastik klip kecil merah bekas. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post