SimadaNews.com– Sebanyak 806 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebing Tinggi, mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kalapas IIB Tebing Tinggi Herliadi SH, didampingi KPLP Franda Saragih dan Ziko Manalu, kepada wartawan usai upacara, Senin 17 Agustus 2020, menerangkan dari 1.182 WBP di Lapas, sebanyak 806 WBP mendapat remisi.
Saat pemberian remisi, hadir Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Oki Doni Siregar, Waka Polres Tebing Tinggi Sarponi, Ketua PN Tebing Tinggi MY Girsang SH MH, Koramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf Budiono dan seluruh pegawai Lapas Kelas II B Tebing Tinggi.
Herliadi menyebutkan, WBP yang mendapat remisi terbagi dua yakni Remisi Umum Tahap I (RU-I) sebanyak 766 orang dan RU-II sebanyak 40 orang.
“Sebanyak 40 WBP RU-II masih menjalani subsider,” katanya.
Klasifikasi remisi berdasarkan besaran perolehan yakni remisi normal sebanyak 544 orang dan remisi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 262 orang.
“Khusus di tengah pademi Covid-19 yang sama sama kita takutkan, seluruh WBP dalam keadaan sehat dan tidak ada yang terpapar Covid-19, begitu juga kepada seluruh pegawai. Hal ini dapat kita raih dengan mengikuti protokoler kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” katanya.
Dia menambahkan, para WBP yang mendapat remisi yakni 787 orang pria, 17 orang perempuan dan anak-anak 2 orang.
“Pemberian remisi umum berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:PAS-926.PK.01.01.02 Tahun 2020, tanggal 17 Agustus 2020,” katanya. (snc)
Laporan:Hamonangan Silangit
Editor:Hermanto Sipayung