Simada News
Minggu, 6 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Sudut Pandang
Wahyu N Siregar

Wahyu N Siregar

Revisi Undang-undang MD3 “Jangan Ganggu Nanti Kamu Ditangkap”

Wahyu NL Siregar

Simadanews.com by Simadanews.com
17 Februari 2018 | 16:17 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

BEBERAPA hari belakangan ini banyak cerita yang terjadi di negeri yang kita cinta ini. Sangat sering terjadi isu ketika isu yang satu sedang kita perbincangkan. Dan ini tidak lepas dari peran media yang menyiarkannya.

Dan yang paling sering di negeri ini isu yang sangat tajam dapat membuat kita lupa akan apa yang sedang terjadi, yaitu dengan mengangkat permasalahan “Isu Toleransi” sebagai isu nasional.

Biarlah kita tidak melupakan akan apa yang terjadi di negara kita, kepada rakyat Indonesia yang sedang kelaparan, mengalami penindasan, merasakan apa rasa dimarjinalkan, dan kita yang menyandang gelar Mahasiswa, apakah kita masih dapat merasakan rasa nyaman ketika melihat semua keadaan carut-marutnya suatu Sistem Konsitusi di Negara ini, dengan keadaan kita saat ini yang dapat menikmati segala sesuatunya. Sudah seharunya kita meneteskan air mata dan memberontak dengan semua keadaan ini.

Jika sebelumnya Undang-undang Ormas disahkan yang membatasi hak-hak kita untuk berserikat disahkan, kembali lagi kita di suguhkan dengan suatu sistem yang dengan adanya revisi KUHP tentang penghinaan presiden, dan Undang-undang MD3 DPR yang semakin membungkam kita.

Hingga pada saatnya nanti kita akan dibungkam dan tak dapat lagi dapat berteriak untuk menyampaikan kegelisahan yang menindas kita oleh kebijakan yang salah dari para penguasa di negeri ini, dan kita akan memasuki Jaman Otoriter, dimana menangisi kesusahan kita sendiripun kita akan di hukum.

Berikut beberapa point-point pada UU MD3 yang sangat merusak nilai-nilai Demokarasi di Negara Indonesia yang akan membuka nalar kritis kita:

Undang-undang MD3 DPR Revisi Pasal 73 ayat 3 “Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah tidak mau hadir memenuhi panggilan setelah 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Ayat 4. Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Polri.

Ayat 6. Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Polri dapat menyandera badan hukum dan/atau warga masyarakat untuk paling lama 30 hari.

Pasal 122 huruf K, menyebutkan, “MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.”

Pasal 224 ayat 1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena penyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Pasal 245 Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehoramatan Dewan (MKD).

Dari sini kita dapat melihat bahwa Wakil Rakyat (DPR) kita akan semakin dilindungi hukum (imunitas tampa batas) ketika lembaga ini menjadi lembaga yang ratingnya nomor satu paling tidak dapat dipercayai lagi, yang seyogyanya kita harapkan ialah undang-undang yang lebih memperketat pengawasan kepada lembaga yang katanya mewakili aspirasi rakyat Indonesia di kursi empuk DPR, yang sekarang jika kita rasakan “Legislatif rasa Yudikatif”.

Ini akan menjadi refleksi bagi kita semua, dan yang menjadi kegelisahan yang harus segera kita sikapi Mahasiswa Indonesia, segenap Rakyat Indonesia “Tolak UU MD3 Revisi”.

Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang bebas memberikan aspiranya, jika kita hanya diam dan takut maka saya akan memetik kata-kata dari Wiji Thukul “Jika kau menghamba kepada ketakutan, kita memperpanjang barisan perbudakan”. Merdeka!!! (*)

Penulis adaah Ketua GMKI Siantar-Simalungun

Share248Tweet137Pin49

Berita Terkait

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Tolak Masa Jabatan Kades 8 Tahun!

13/02/2024

SimadaNews.com-Revisi UU Desa telah sampai kepada tahap pembahasan tingkat I oleh DPRRI melalui Baleg dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian...

Berita Terbaru

News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba