Simada News
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang
Wahyu N Siregar

Wahyu N Siregar

Revisi Undang-undang MD3 “Jangan Ganggu Nanti Kamu Ditangkap”

Wahyu NL Siregar

Simadanews.com by Simadanews.com
17 Februari 2018 | 16:17 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

BEBERAPA hari belakangan ini banyak cerita yang terjadi di negeri yang kita cinta ini. Sangat sering terjadi isu ketika isu yang satu sedang kita perbincangkan. Dan ini tidak lepas dari peran media yang menyiarkannya.

Dan yang paling sering di negeri ini isu yang sangat tajam dapat membuat kita lupa akan apa yang sedang terjadi, yaitu dengan mengangkat permasalahan “Isu Toleransi” sebagai isu nasional.

Biarlah kita tidak melupakan akan apa yang terjadi di negara kita, kepada rakyat Indonesia yang sedang kelaparan, mengalami penindasan, merasakan apa rasa dimarjinalkan, dan kita yang menyandang gelar Mahasiswa, apakah kita masih dapat merasakan rasa nyaman ketika melihat semua keadaan carut-marutnya suatu Sistem Konsitusi di Negara ini, dengan keadaan kita saat ini yang dapat menikmati segala sesuatunya. Sudah seharunya kita meneteskan air mata dan memberontak dengan semua keadaan ini.

Jika sebelumnya Undang-undang Ormas disahkan yang membatasi hak-hak kita untuk berserikat disahkan, kembali lagi kita di suguhkan dengan suatu sistem yang dengan adanya revisi KUHP tentang penghinaan presiden, dan Undang-undang MD3 DPR yang semakin membungkam kita.

Hingga pada saatnya nanti kita akan dibungkam dan tak dapat lagi dapat berteriak untuk menyampaikan kegelisahan yang menindas kita oleh kebijakan yang salah dari para penguasa di negeri ini, dan kita akan memasuki Jaman Otoriter, dimana menangisi kesusahan kita sendiripun kita akan di hukum.

Berikut beberapa point-point pada UU MD3 yang sangat merusak nilai-nilai Demokarasi di Negara Indonesia yang akan membuka nalar kritis kita:

Undang-undang MD3 DPR Revisi Pasal 73 ayat 3 “Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah tidak mau hadir memenuhi panggilan setelah 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Ayat 4. Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Polri.

Ayat 6. Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Polri dapat menyandera badan hukum dan/atau warga masyarakat untuk paling lama 30 hari.

Pasal 122 huruf K, menyebutkan, “MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.”

Pasal 224 ayat 1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena penyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Pasal 245 Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehoramatan Dewan (MKD).

Dari sini kita dapat melihat bahwa Wakil Rakyat (DPR) kita akan semakin dilindungi hukum (imunitas tampa batas) ketika lembaga ini menjadi lembaga yang ratingnya nomor satu paling tidak dapat dipercayai lagi, yang seyogyanya kita harapkan ialah undang-undang yang lebih memperketat pengawasan kepada lembaga yang katanya mewakili aspirasi rakyat Indonesia di kursi empuk DPR, yang sekarang jika kita rasakan “Legislatif rasa Yudikatif”.

Ini akan menjadi refleksi bagi kita semua, dan yang menjadi kegelisahan yang harus segera kita sikapi Mahasiswa Indonesia, segenap Rakyat Indonesia “Tolak UU MD3 Revisi”.

Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang bebas memberikan aspiranya, jika kita hanya diam dan takut maka saya akan memetik kata-kata dari Wiji Thukul “Jika kau menghamba kepada ketakutan, kita memperpanjang barisan perbudakan”. Merdeka!!! (*)

Penulis adaah Ketua GMKI Siantar-Simalungun

Share248Tweet137Pin49

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Brandgang untuk Perkuat Keamanan

13 September 2025 | 16:02 WIB
News

SMA Bintang Timur Pematangsiantar Juara I Turnamen Sepakbola Piala Wali Kota 2025

13 September 2025 | 12:07 WIB
News

Mahasiswa Teriak “Jaksa Mandul”, Tuntut Tangkap Vendor Seragam Sekolah SD-SMP di Simalungun

13 September 2025 | 07:42 WIB
News

DPRD Soroti Siswa Merokok dan Guru Tak Disiplin di Siantar

13 September 2025 | 07:21 WIB
News

Visi Toba Mantap 2029 Jadi Landasan KUA-PPAS APBD 2026

12 September 2025 | 20:27 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx