• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang

BIJAK MENGURANGI POLUSI PLASTIK (BAGIAN-2)

JOHANSEN SILALAHI S.HUT

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
9 Juni 2018 | 00:33 WIB
Rubrik: Sudut Pandang

PEMERINTAH berusaha mengatasi polusi plastik melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kebijakan yang sempat menghebohkan publik pada saat itu dikenal dengan uji coba penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar sejak Tahun 2016 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Surat Edaran dari Kemen-LHK ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan di lapangan dan berbeda dengan di Korea Selatan, kebijakan plastik berbayar sampai dengan saat ini masih diterapkan dan sangat efektif mengurangi tingkat konsumsi plastik di Korea Selatan.

Masyarakat menjadi sadar dan menggunakan keranjang atau tas yang dapat digunakan setiap berbelanja. Kebijakan ini harus kita dukung sebagai warga negara untuk mengatasi polusi plastik yang sudah sangat berbahaya bukan hanya di Indonesia bahkan dunia sekalipun.

Pemerintah sebaiknya juga menggiatkan kembali kampanye bijak menggunakan plastik/plastik berbayar maupun mempermanen kan kebijakan tersebut melalui peraturan yang mengikat. Kebijakan yang terkait dengan bijak menggunakan plastik terutama dalam berbelanja dengan kantong belanja sendiri dari rumah adalah salah satu cara untuk mengurangi peredaran polusi plastik.

Penggunaan tas belanja pengganti kantong plastik dapat menjadi solusi untuk mengatasi polusi plastik dan beberapa pusat perbelanjaan sudah menerapkan produk ini. Pemerintah sebaiknya membumikan penggunaan tas belanja pengganti kantong plastik ini sampai ke seluruh wilayah di Indonesia.

Pemerintah daerah dalam hal ini juga dapat memainkan perannya dalam mendukung kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerapkan uji coba penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar sejak tahun 2016 dan juga mengkampanyekan penggunaan tas belanja pengganti kantong plastik sendiri kepada para konsumen dan giat mengkampanyekan bijak menggunakan plastik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kebijakan kantong plastik berbayar, membuat masyarakat akan berpikir ulang untuk menggunakan plastik. Kenyataan sampai sekarang di Indonesia, masih dijumpai penggunaan plastik tanpa berbayar di beberapa daerah berbeda dengan pengalaman di Korea Selatan, kebijakan ini masih diterapkan sampai dengan sekarang dan mampu mengurangi penggunaan plastik, terlepas dari  Pemerintah Korea Selatan  sudah memiliki teknologi  fasilitas Instalasi Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dan mengelola limbah rumah tangga tersebut, untuk menghasilkan energi  panas dan sumber pasokan tenaga listrik di Korea Selatan.

Berkaca dari kebijakan KemenLHK dan Korea Selatan, kebijakan plastik berbayar sebaiknya kita dukung dan berlanjut sampai dengan saat ini dan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti Pemerintah Kota Pematangsiantar harus mengkampanyekan dampak polusi plastik, untuk menggurangi penggunaan plastik pada masyarakat dengan catatan uang yang digunakan untuk plastik tersebut dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Penulis adalah Peneliti Muda Pada Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Aek Nauli, sekarang sedang menjalani pendidikan Pascasarjana di Yeungnam University, Republic of Korea

Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber