• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang

BIJAK MENGURANGI POLUSI PLASTIK (BAGIAN-2)

JOHANSEN SILALAHI S.HUT

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
9 Juni 2018 | 00:33 WIB
Rubrik: Sudut Pandang
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH berusaha mengatasi polusi plastik melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kebijakan yang sempat menghebohkan publik pada saat itu dikenal dengan uji coba penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar sejak Tahun 2016 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Surat Edaran dari Kemen-LHK ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan di lapangan dan berbeda dengan di Korea Selatan, kebijakan plastik berbayar sampai dengan saat ini masih diterapkan dan sangat efektif mengurangi tingkat konsumsi plastik di Korea Selatan.

Masyarakat menjadi sadar dan menggunakan keranjang atau tas yang dapat digunakan setiap berbelanja. Kebijakan ini harus kita dukung sebagai warga negara untuk mengatasi polusi plastik yang sudah sangat berbahaya bukan hanya di Indonesia bahkan dunia sekalipun.

Pemerintah sebaiknya juga menggiatkan kembali kampanye bijak menggunakan plastik/plastik berbayar maupun mempermanen kan kebijakan tersebut melalui peraturan yang mengikat. Kebijakan yang terkait dengan bijak menggunakan plastik terutama dalam berbelanja dengan kantong belanja sendiri dari rumah adalah salah satu cara untuk mengurangi peredaran polusi plastik.

Penggunaan tas belanja pengganti kantong plastik dapat menjadi solusi untuk mengatasi polusi plastik dan beberapa pusat perbelanjaan sudah menerapkan produk ini. Pemerintah sebaiknya membumikan penggunaan tas belanja pengganti kantong plastik ini sampai ke seluruh wilayah di Indonesia.

Pemerintah daerah dalam hal ini juga dapat memainkan perannya dalam mendukung kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerapkan uji coba penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar sejak tahun 2016 dan juga mengkampanyekan penggunaan tas belanja pengganti kantong plastik sendiri kepada para konsumen dan giat mengkampanyekan bijak menggunakan plastik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kebijakan kantong plastik berbayar, membuat masyarakat akan berpikir ulang untuk menggunakan plastik. Kenyataan sampai sekarang di Indonesia, masih dijumpai penggunaan plastik tanpa berbayar di beberapa daerah berbeda dengan pengalaman di Korea Selatan, kebijakan ini masih diterapkan sampai dengan sekarang dan mampu mengurangi penggunaan plastik, terlepas dari  Pemerintah Korea Selatan  sudah memiliki teknologi  fasilitas Instalasi Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dan mengelola limbah rumah tangga tersebut, untuk menghasilkan energi  panas dan sumber pasokan tenaga listrik di Korea Selatan.

Berkaca dari kebijakan KemenLHK dan Korea Selatan, kebijakan plastik berbayar sebaiknya kita dukung dan berlanjut sampai dengan saat ini dan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti Pemerintah Kota Pematangsiantar harus mengkampanyekan dampak polusi plastik, untuk menggurangi penggunaan plastik pada masyarakat dengan catatan uang yang digunakan untuk plastik tersebut dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Penulis adalah Peneliti Muda Pada Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Aek Nauli, sekarang sedang menjalani pendidikan Pascasarjana di Yeungnam University, Republic of Korea

Peristiwa

Pemko Pematangsiantar dan GKPS Gelar Seminar Kepemimpinan dan Nasionalisme bagi Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 21:16 WIB
Peristiwa

Tapak Tilas 500 Meter Warnai Pesta Patibal Batu Onjolan dan Pembangunan GKPS Huta Bayu

19 Juli 2026 | 20:28 WIB
Peristiwa

Miliki 14,75 Gram Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

19 Juli 2026 | 19:53 WIB
Peristiwa

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Mandek Sejak 2025, PERMAHI Surati Kapolri dan Kapolda Sumut

19 Juli 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Perempuan Ditemukan Meninggal di Areal Perladangan Coklat Dusun Hinalang Jorlang Hataran

19 Juli 2026 | 11:25 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Berbagi Kasih di Panti Jompo, Wujudkan Polri Humanis dan Peduli Lansia

18 Juli 2026 | 18:15 WIB
Peristiwa

Bupati Simalungun Kucurkan Miliaran Rupiah untuk Infrastruktur di Dolok Masagal

18 Juli 2026 | 16:34 WIB
Peristiwa

Diduga Aniaya Tetangga, Oknum Panitra PN Pematangsiantar Dilaporkan ke Polisi

18 Juli 2026 | 15:48 WIB
Kesehatan

47 Relawan SPPG Polres Simalungun Lolos Tes Urine, Seluruhnya Negatif Narkoba

18 Juli 2026 | 10:26 WIB
Peristiwa

KJA Kembali Dibahas di Haranggaol, Pengelolaan Sampah Jadi Syarat Utama Kelestarian Danau Toba

17 Juli 2026 | 19:26 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor