“Kesatuan Tata Nilai 5-Sila Pancasila harus membumi, dibumikan. Semua warga-negara dan kelompok masyarakat harus menjadi objek, namun sekaligus subjek dalam proses pembumian ini”.
ARGUMEN pendirian dan konsepsi yang mendasari pendirian Unit Kerja Presiden Pembinaan Indeologi Pancasila (UKP-PIP, Perpres No. 54 Tahun 2017), yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (B-PIP, Perpres No.7 Tahun 2018).
Pendirian lembaga itu, sangat bertolak belakang dengan BP7 di era Rejim Otoriter ORDE BARU (ORBA) dulu.
Saat itu Pemerintah atau Rejim ORBA menjadikan Pancasila adalah miliknya serta menjadi alat pemerintah dalam menguasai rakyat sesuai dengan kepentingan politik otoriter.
sementara BPIP berfungsi, mengupayakan agar Pancasila sebagai Ideologi negara semakin menjadi pedoman dasar bersama kita semua dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai sebuah sistem tata-nilai dasar yang juga menjadi tolok ukur utama dalam siapapun dan kelompok masyarakat manapun saat menilai sudah sampai dimana tingkat kemajuan peradaban kita. Baik itu kita sebagai masyarakat biasa, bangsa maupun negara.
Sejalan dengan Program Prioritas Nawacita No. 3, maka proses pembumian Pancasila ini haruslah sinergis dengan program membangun desa yang saat ini sudah berjumlah 74.957 desa.
Bisa dikatakan pembangunan fisik dan pembangunan karakter nasional ( National Character Building ) secara bersamaan kita lakukan secara besar-besaran dari desa kita.
Presiden Jokowi sudah memulainya berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jadi siapapun nanti Presiden berikutnya, apalagi bila Jokowi terpilih lagi, program bangun desa 5 tahun ke depan harus dilanjutkan dengan lebih besar dan lebih cepat lagi. (*)
penulis adalah Inisiator Gerakan Kebajikan Pancasila (GKP) dan Gerakan Daulat Desa (GDD)