SimadaNews.com-Wali Kota Tebing Tinggi, H.Umar Zunaidi Hasibuan, melantik Penjabat (Pj) Sekdako Tebing Tinggi H.Marapusuk, mengisi jabatan Sekdako yang kosong setelah H.Johan Samose Harahap memasuki purna bhakti sejak 1Oktober 2018, Senin (22/10).
Dalam arahanya Walikota menyampaikan pelantikan Pj.Sekdako ini harus dilakukan karena di dalam Pemerintahan tidak boleh ada jabatan yang tidak diisi, karena untuk menjalankan roda pemerintahan secara baik, termasuk jabatan Sekdako yang kosong.
Sekdako adalah merupakan orang ke tiga setelah Walikota dan Wakil Walikota. Dan ini jabatan yang strategis dan berfungsi ke luar dan ke dalam, dan Pj harus mampu menjaga harmonisasi hubungan antar FKPD, OPD dan Instansi Vertikal yang ada menjadi mediator untuk berhubungan baik kepada masyarakat.
Umar Zunaidi menuturkan, tugas Pj Sekdako saat ini yang paling spesifik adalah meneruskan sisa tahun.anggaran 2018 yang tinggal dua bulan lagi dan iru harus dipacu agar pelaksanaan pembangun berjalan dengan baik, dan melanjutkan dengan penyusunan R.APBD tahun 2019.
Jabatan sekdako adalah ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang harus dilakukan bersama dengan kepala OPD serta berkoordinasi dengan Tim Banggar dari DPRD.
Selain itu, Pj Sekdako adalah ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan harus senantiasa bersama-sama dengan pejabat struktural yang ada, agar tetap mampu mengendalikan laju inflasi di Tebing Tinggi.
Kepada segenap pimpinan OPD dan staf di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Walikota minta agar tetap mematuhi apa yang disampaikan Pj.Sekdako.
“Saya tidak ingin ada OPD yang tidak mengindahkanya, karena sifatnya sementara, karena yang difinitif belum ada, karena semua harus melalui proses pelelangan jabatan, pansel sedang menyiapkanya,” kata Umar.
Pada kesempatan tersebut, Umar mengingatkan, Thun 2019 Presiden Joko Widodo telah menetapkan kelurahan akan memperoleh bantuan, untuk itu peran Pj. Sekdako diperlukan untuk melakukan pembinaan terhadap Camat dan Lurah. (hot/snc)