SimadaNews.com-Anggota Kelompok Tani (Koptan) Panguripan, nyaris bentrok melawan karyawan PTPN III Kebun Rambutan, terkait sengektan 82 hektar tanah di areal Kampung Panguripan, Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Rabu (24/10).
Perwakilan Koptan Panguripan, Suwarno, menerangkan, status 82 hektare yang diklaim pihak kebun adalah tindakan perampasan tanah rakyat. Sebab masyarakat Panguripan sudah menguasai tanah sejak Tahun 1936. Bahkan, pada Tahun 1954, masyarakat sudah sudah memiliki Kartu Register Pendaftaran Tanah (KRPT) sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1954.
Dia mengungkapkan, pada Tahun 1966 masyarakat menempati lahan dan membangun perumahan. Tetapi pihak PTPN V Rambutan saat itu, melakukan penggusuran paksa sehingga 186 warga terpaksa mencari tempat tinggal tidak jauh dari lahan tersebut dan ada yang menyewa tempat tinggal.
Kemudian, Tahun 1998 dilakukan perjuangan merebut kembali tanah yang dikuasi kebun. Sesuai data dimiliki masyarakat, tanah tersebut berhasil dikuasai kembali sejak Tahun 1999. “Bulan Februari 2010 pihak PTPN3 Rambutan mencoba merebut kembali, namun mereka gagal disebabkan tidak ada data akurat kepemilikan,” katanya.
Suwarno menyebutkan, keberhasilan pihak PTPN III Rambutan menguasai lahan pada Maret Tahun 2011, saat dirinya masuk penjara dengan dalih pemalsuan Id card suatu organisasi. Masyarakat kembali diusir setelah rumah warga, tempat ibadah dan kantor KUA dihacurkan pihak perkebunan.
“Waktu itu aku dipenjarakan dengan alasan tidak masuk akal. Itulah kesempatan mereka bisa menguasai lahan tersebut. Namun kami kembali perjuang dalam memuntut hak kami,” terang Suwarno.
Sedangkan saat di lokassi, pihak perkebunan tidak bersedia berkomentar atas kedatangan warga untuk merebut kembali lahan itu. (hot/snc)