SimadaNews.com-Terlibat kasus pencurian, pria dan perempuan ini yakni Kohir Lubis alias Bokir dan Tri Lestari Putri alias Putri, disidang bersamaan di PN Tebing Tinggi, Kamis (1/11).
Dihadapan Majelis Hakim Sangkot Tobing SH, jaksa Alvin Z SH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang berbeda sesuai peran mereka ketika menjalankan aksi tindak pidana. Bokir dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Putri dituntut 3 tahun penjara.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, awalnya, Kamis (10/5/2018), Putri pergi ke Jalan Cempaka untuk menemui Bokir. Lalu Bokir meminta terdakwa untuk mengantarnya ke Simpang Empat. Usai mengantar Bokir, terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Berselang 10 menit, ternyata Bokir datang ke rumah Putri untuk begadang sambil menonton televisi.
Tiba-tiba, Bokir memberikan uang kepada Putri Rp100 ribu. Putri sempat menanyakan dari mana uang itu, namun Bokir meminta agar dipegang saja.
Keduanya pun lalu menuju Losmen Delima. Selanjutnya Bokir meminta terdakwa pulang agar mengembalikan sepedamotor yang dibawa dan kembali ke losmen, sembari memberikan uang sebesar Rp1 juta.
Terdakwa pun pergi meninggalkan Bokir dan kembali ke Jalan Cempaka. Sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali ke Losmen Delima. Kemudian keduanya pergi menuju ke Binjai guna menemui anak terdakwa.
Selanjutnya, Minggu (13/5) sekira pukul 14.00 WIB, keduanya pulang ke Tebingtinggi. Sekira pukul 19.30 WIB, kedua terdakwa turun di Simpang Beo, lalu Bokir memberikan kepada Putri satu unit handphone merk Vivo untuk dijualkan.
Lalu terdakwa pulang ke rumahnya, sementara Bokir pergi ke Simpang Dolok. pukul 23.00 WIB. Kemudian, Putri mengantar HP Vivo ke rumah seseorang bernama Anggi dan memberikan uang sebesar Rp1,2 juta. Putri selanjutnya langsung menuju Losmen Oji untuk bertemu dengan Bokir. Setelah bertemu, Putri menerima yang sebesar Rp1,2 juta dari Bokir.
Esoknya, sekira pukul 08.00 WIB, setelah keduanya bangun tidur di Losmen Oji, terdakwa pulang ke rumahnya, sedangkan Bokir pergi ke Simpang Dolok. Pukul 12.00 WIB, terdakwa pergi ke Simpang Dolok menemui Bokir.
Keduanya bertemu dan makan di Simpang Dolok, Bokir memberikan terdakwa uang sebesar Rp3 juta dan HP merk Oppo warna putih untuk dijualkan. Namun ketika terdakwa hendak menemui orang yang membeli HP itu di Jalan Flamboyan, justru ditangkap dan diamankan pihak kepolisian.
Perbuatan Putri sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 KUH-Pidana tentang penadah. Sedangkan terdakwa Bokir diancam pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian. (hot/snc)