SimadaNews.com-Ratusan massa dari aliansi Guru Honorer dan Honores Dinas Kesehatan serta Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) melakukan unjukrasa di halaman Mapolda Sumut, Kamis (29/11).
Kedatangan massa itu di halaman mapolda, membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan mereka supaya Bupati Simalungun JR Saragih segera ditangkap, karena dinilai sudah melakulan berbagai pelangaran hukum.
“Tangkap JR Saragih!!! Karena Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu. Membiarkan Pungli Marajelasa di Simalungun dan Menjalankan Pemerintahan Secara Sewenangwenang” demikian tuntutan mereka yang ditulis dengan tulisan merah di spanduk berdasar putih dan dalam spanduk itu ada foto Bupati Simalungun JR Saragih.
Selain itu, sejumlah spanduk juga terlihat berisi tuntutan yakni, LIRA Simalungun desak Bapak Kapoldasu segera limpahkan berkas tersangkanya JR Saragih kepada Kejatisu.
Dalam orasinya, sejumlah orator mengatakan, ditetapkannya sebagai tersangka JR Saragih oleh satuan Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara sudah melampui batas waktu pelimpahan, sudah melampui batas waktu yang di tentukan sesuai undang-undang dugaan adanya permainan pihak sentra Gakkumdu, Poldasu kongkalikong dengan penguasa negeri dan penguasa daerah
Mereka juga menyebutkan, LIRA bersama masyarakat Simalungun sudah resmi melaporkan kepada Bapak Kapoldasu bahwasanya JR SARAGIH masih menjabat Bupati dugaan kuat mempergunakan ijazah palsu dalam persamaan persyaratan mengikuti pemilihan kepala daerah.
“Maka kami mohon Bapak Kapoldasu, supaya juga mengusust KPU dan Bawaslu Simalungun yang melaksanakan pilkada yang dimenangkan JR Saragih karena menerima persyaratan pada pilkada tersebut,” kata para orator.
Para pengunjukrasa juga menegaska, mereka sebagai masyarakat Simalungun, menolak JR Saragih menjabat sebagai Bupati Simalungun atas kasus tersangka.
Setelah beberapa lama melakukan orasi, kehadiran massa diterima Perwira Siaga Kompol R Silaen, dan meminta perwakilan dari massa sebanyak 10 orang untuk melakukan audiensi.
Saat audensi di ruangan Direktorat Reserse Polda Sumut, perwakilan massa mempertanyakan tentang penanganan kasus Ijazah Palsu JR Saragih yang ditangani oleh Polda Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Reserse Polda Sumut menjelaskan bahwa berkas kasus ijazah palsu JR Saragih telah disidangkan di Pengadilan Gakumdu Sumatera Utara dan dari hasil putusan bahwa berkas perkara tersebut telah Kadaluarsa berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016 dan atas dasar tersebut Polda Sumut telah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.
Atas keterangan tersebut pihak Aliansi PTT Honorer se-Simalungun bersama LSM LIRA akan melakukan upaya, mempertanyakan dan menyurati Gakumdu Sumut terkait keputusan sidang Pengadilan Gakumdu atas berkas perkara ijazah palsu JR Saragih.
Selain itu, LSM LIRA akan melakukan upaya Praperadilan terhadap Polda Sumut terkait penerbitan SP3 atas kasus Ijazah paslu JR Saragih. (jer/manto/snc)