SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Simalungun menggerebek dua pria saat mengonsumsi sabu dua tempat berbeda yakni di Jalan Simpang Remaja Kecamatan Bandar dan Desa Tanah Tinggi Air Putih, Rabu (28/11)
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri E Sihombing, Jumat (30/11) menerangkan, penangkapan pertama terhadap pria berinisial ATO, warga Desa Tanah Tinggi Batubara, atas informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Simpang Remaja sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah ATO. Saat dilakukan penggeladahan disaksikan Kepala Lingkungan ditemukan sejumlah barang bukti sabu.
Selanjutnya, ketika diinterogasi ATO mengaku membeli sabu dari KS tapi ketika pesonil menelepon KS, handphone sudah tidak aktif. Kepada personel polisi, ATO juga mengaku membeli sabu kepada KS bersama dengan ATA.
Personel polisi pun, langsung bergerak menggerebek rumah ATA. Dan saat digerebek, ATA ditemukan sedang mengonsumsi sabu.
Dia menambahkan, ATA dan ATO digelandang ke Mapolres Simalungun dan dijerat pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 subsider 127 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (din/snc)