SimadaNews.com-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, berhasil menangkap pengedar sabu berinisal MRL alias Kiki (30) saat berada di depan RSU Perdagangan, Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar.
Kapolsek Perdagangan, AKP Hendrik F Aritonang, kepada wartawan menerangkan, penangkapan terhadap Kiki, berawal adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa ada seorang pria di depan rumah sakit sering melakukan transaksi narkoba.
Memperoleh informasi itu, personel Polsek Perdagangan melakukan rangkaian penyelidikan dan begitu dipastikan keberadaan Kiki, langsung dilakukan penangkapan. Dari tangan Kiki, disita barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Kemudian, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa plat.
Setelah ditangkap, Kiki langsung digelandang ke Mapolsek Perdagangan dan sudah dilakukan penahanan. Kiki dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (din/snc)