SimadaNews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, memuskan barang bukti 87 kasus narkoba yang sudah memili kekuatan hukum tetap, Senin (10/12)
Kajari Tebing Tinggi, M Novel SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Chandra SH, Kasi Pidum Okto Silaen SH dan Kasi Barang bukti dan Barang Rampasan, Okta Fiada Ginting SH MH, menerangkan, barang bukti 87 kasus narkoba yang dimusnahkan itu yakni, 292,12 gram sabu, ektasi 0,6 gram, ganja 1051,46 gram. Selain itu ada alat hisap bong, pipet plastik, kaca pirex, timbangan digital, handphone dan dot.
Okta Ginting menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian kegiatan dari peringatan Hari Anti Korupsi yang diperingati seluruh jajaran Kejaksaan.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti mewakili KTU Pengadilan Negeri, Sangkot Tobing SH, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tebingtinggi, Kompol Bambang, KTU Dinas Kesehatan, Azrai, Kanit Narkoba Ipda Ganda Manullang. (hot/snc)