• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang
Mario Oktavianus Sinaga

Mario Oktavianus Sinaga

Kepala Daerah Tak Becus, Bisa Dipecat Presiden

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
27 Juli 2019 | 15:56 WIB
Rubrik: Sudut Pandang

DEMI Indonesia Maju, unggul dan terdepan, hendaknya Presiden Joko Widodo, memiliki hak memecat kepala daerah yang tidak  becus menjalankan amanah rakyat.

Dalam hal ini, Undang-undang Np.23 Tahun 2014, memberi kewenangan penuh kepada Presiden Jokowi memecat kepala daerah yang tak becus.

Sebulan sebelum Jokowi dilantik jadi presiden, pada 23 September 2014, DPR-RI mengesahkan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang baru.

Undang-undang ini adalah salah satu dari dua lainnya yaitu UU Desa dan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, yang merupakan tiga pecahan dari Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengapa tedapat tiga pecahan UU sendiri-sendiri?

Karena ada keperluan penyempurnaan sesuai urusan masing-masing. Beberapa kelemahan yang diperbaiki misalnya menyangkut konsep kebijakan desentralisasi dalam negara kesatuan, hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil dan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum diatur.

Dalam konteks Undang-undang Np.23 Tahun 2014 tentang Pemda itu, terdapat 15 isu krusial yang jadi perbaikan dari UU sebelumnya.

Salah satunya, adalah soal sanksi kepada kepala daerah berkinerja buruk atau dianggap melanggar undang-undang.

Jika pada undang-undang sebelumnya disebutkan bahwa kepala daerah baru bisa diberhentikan, apabila sudah ada rekomendasi DPRD kepada Presiden melalui Mendagri, kini prosesnya sudah diubah.

Pada pasal 60 Undang-undang Pemda itu, pemberhentian gubernur atau wakil gubernur bisa dilakukan oleh Presiden apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian paling lambat 14 hari.

Sedangkan walikota dan bupati diberhentikan langsung oleh Mendagri jika DPRD tidak mengajukan usulan. Jadi, DPRD tidak bisa mengulur-ulur waktu lagi.

Lebih kejam lagi, pada Pasal 63, gubernur dan wakil gubernur diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, juga disebutkan kewenangan Presiden memberikan teguran tertulis kepada gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari tanpa izin.

Apabila teguran itu tidak digubris, maka kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Kira-kira selama 10 tahun sebelum Undang-undang No.23 Tahun 2014 disahkan, terdapat “mata rantai kekuasaan” yang putus antara pemerintah pusat dengan daerah.

Akibatnya, kepala daerah menjadi raja-raja kecil yang tidak takut kepada Presiden karena merasa dipilih langsung oleh rakyat setempat.

Sekarang tidak lagi. “You bangor, I pecat,” demikian konstitusi membenarkan kekuasaan Presiden Joko Widodo.

Itulah juga makna di balik simbol pelantikan gubernur dengan segala paradenya yang keren oleh bapak Presiden di Istana Negara sejak bapak Ir Joko Widodo (Jokowi) berkuasa. Slam Demokrasi Beradab…!

Penulis, Mario Oktavianus Sinaga, Ketua Umum Komunitas GM “MARSIA”

 

Peristiwa

DPC PJS Kota Pematangsiantar Bentuk Panitia Muscab III, Siap Sukseskan Agenda Organisasi

5 Juni 2026 | 08:53 WIB
Peristiwa

URC Jatanras Polres Simalungun Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

5 Juni 2026 | 08:05 WIB
Peristiwa

Diduga Terlibat Alihkan Truk Jaminan Fidusia, Oknum TNI Digugat Perusahaan Leasing

4 Juni 2026 | 23:40 WIB
Peristiwa

Lima Pemilik Sabu dan Ganja Ditangkap, Polisi Sita 139 Paket Narkoba di Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:06 WIB
Peristiwa

Diduga Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, Dua Warga Bintangbayu Dilaporkan ke Polres Sergai

4 Juni 2026 | 20:21 WIB
Sudut Pandang

Hadiri Pelantikan Panitia GAMKI, Wesly Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kepemimpinan Pemuda

4 Juni 2026 | 19:53 WIB
Peristiwa

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Dolok Batu Nanggar

4 Juni 2026 | 17:44 WIB
Peristiwa

Wesly Silalahi Dapat Apresiasi BPKP atas Komitmen Cegah Korupsi di Pemko Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 17:07 WIB
Peristiwa

Dua Pekan Tanpa Identitas, Jenazah Perempuan Misterius Akhirnya Dimakamkan Polsek Bandar Huluan

4 Juni 2026 | 16:37 WIB
Peristiwa

Penjual Mie Goreng di Pematangsiantar Ditemukan Meninggal Tergantung di Dalam Rumah

4 Juni 2026 | 11:24 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber