Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang
Mario Oktavianus Sinaga

Mario Oktavianus Sinaga

Kepala Daerah Tak Becus, Bisa Dipecat Presiden

Simadanews.com by Simadanews.com
27 Juli 2019 | 15:56 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

DEMI Indonesia Maju, unggul dan terdepan, hendaknya Presiden Joko Widodo, memiliki hak memecat kepala daerah yang tidak  becus menjalankan amanah rakyat.

Dalam hal ini, Undang-undang Np.23 Tahun 2014, memberi kewenangan penuh kepada Presiden Jokowi memecat kepala daerah yang tak becus.

Sebulan sebelum Jokowi dilantik jadi presiden, pada 23 September 2014, DPR-RI mengesahkan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang baru.

Undang-undang ini adalah salah satu dari dua lainnya yaitu UU Desa dan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, yang merupakan tiga pecahan dari Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengapa tedapat tiga pecahan UU sendiri-sendiri?

Karena ada keperluan penyempurnaan sesuai urusan masing-masing. Beberapa kelemahan yang diperbaiki misalnya menyangkut konsep kebijakan desentralisasi dalam negara kesatuan, hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil dan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum diatur.

Dalam konteks Undang-undang Np.23 Tahun 2014 tentang Pemda itu, terdapat 15 isu krusial yang jadi perbaikan dari UU sebelumnya.

Salah satunya, adalah soal sanksi kepada kepala daerah berkinerja buruk atau dianggap melanggar undang-undang.

Jika pada undang-undang sebelumnya disebutkan bahwa kepala daerah baru bisa diberhentikan, apabila sudah ada rekomendasi DPRD kepada Presiden melalui Mendagri, kini prosesnya sudah diubah.

Pada pasal 60 Undang-undang Pemda itu, pemberhentian gubernur atau wakil gubernur bisa dilakukan oleh Presiden apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian paling lambat 14 hari.

Sedangkan walikota dan bupati diberhentikan langsung oleh Mendagri jika DPRD tidak mengajukan usulan. Jadi, DPRD tidak bisa mengulur-ulur waktu lagi.

Lebih kejam lagi, pada Pasal 63, gubernur dan wakil gubernur diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, juga disebutkan kewenangan Presiden memberikan teguran tertulis kepada gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari tanpa izin.

Apabila teguran itu tidak digubris, maka kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Kira-kira selama 10 tahun sebelum Undang-undang No.23 Tahun 2014 disahkan, terdapat “mata rantai kekuasaan” yang putus antara pemerintah pusat dengan daerah.

Akibatnya, kepala daerah menjadi raja-raja kecil yang tidak takut kepada Presiden karena merasa dipilih langsung oleh rakyat setempat.

Sekarang tidak lagi. “You bangor, I pecat,” demikian konstitusi membenarkan kekuasaan Presiden Joko Widodo.

Itulah juga makna di balik simbol pelantikan gubernur dengan segala paradenya yang keren oleh bapak Presiden di Istana Negara sejak bapak Ir Joko Widodo (Jokowi) berkuasa. Slam Demokrasi Beradab…!

Penulis, Mario Oktavianus Sinaga, Ketua Umum Komunitas GM “MARSIA”

 

Share233Tweet146Pin52

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx