SimadaNews.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami ibu muda bernama Vanessa Anggreini Marpaung, kini Polisi meningkatkan kasus pekara ketahap peyelidikan serta menetapkan pelaku yang merupakan suaminya sebagai tersangka.
Vanessa Anggreini Marpaung yang merupakan Seorang pemain film Horas Amang asal Kota Pematangsiantar sempat viral di media sosial akibat Vidionya yang di perlakukan tidak pantas oleh suaminya.
Sehingga pada hari, Jumat (17/7/26) dirinya membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor: STTLP/B/430/VII/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Menurut Vanessa Anggreini Marpaung dugaan kekerasan kerap dipicu persoalan sepele maupun perbedaan pendapat dalam rumah tangga.
Ia juga mengaku dugaan kekerasan telah berulang selama lebih dari satu tahun bahkan sejak dirinya masih mengandung.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar mengatakan kasus dugaan KDRT yang sempat viral tersebut, saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik telah menetapkan suami korban sebagai tersangka.
“Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice atau mediasi, hal tersebut merupakan hak korban sebagai pelapor. Namun dari sisi kepolisian, kami tetap memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum hingga tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,”ujarnya.
IPDA Darwin juga membenarkan bahwa tersangka telah ditahan. Namun, demi kepentingan penyidikan identitas lengkap tersangka belum dapat dipublikasikan dan hanya disampaikan melalui inisial T.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Johanes A.F. Silaen, S.H., bersama Briliant Romual Togatorop, S.H., didampingi orang tua Vanessa beserta Jono, mengapresiasi langkah cepat penyidik Unit PPA dalam menangani perkara tersebut.
” Saat ini perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan. Kami mengapresiasi kinerja Polres Pematangsiantar, khususnya Satreskrim Unit PPA, yang telah bekerja secara profesional dan responsif,” ujar Johanes.
Dirinya atas permintaan keluarga korban juga meminta penyidik agar melakukan tes urine terhadap tersangka. Karena diduga pelaku memiliki perilaku emosional yang tidak wajar setiap kali terjadi perselisihan di dalam rumah tangga.
Selain itu, Johanes menegaskan bahwa korban bersama keluarganya menolak segala bentuk upaya perdamaian karena kekerasan yang dialami dinilai sudah sangat serius dan meninggalkan trauma mendalam.
“Korban mengalami trauma dan gangguan psikis. Oleh karena itu, korban bersama keluarga memutuskan menolak segala bentuk upaya perdamaian. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Vanessa Anggreini Marpaung menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan sejak kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya sampai sejauh ini. Harapan saya semoga proses hukum ini segera selesai dan memberikan keadilan serta pelaku di hukum seberat beratnya,” ujar Vanessa. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


