SimadaNews.com-Kongres V PDI Perjuangan yang sudah berakhir beberapa hari lalu, tidak hanya menetapkan Megawati Soekarni Putri kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan.
Tapi ada kejutan pada perubahan struktur DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. Salah satunya, munculnya nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai ketua DPP bidang kebudayaan.
Kejutan lain adalah tergusurnya Bambang D.H. beserta lima pengurus lama dari struktur DPP. Sebelumnya, mantan wali kota Surabaya itu menjabat ketua DPP bidang badan pemenangan pemilu. Posisi itu digantikan oleh anggota DPR dari Jawa Tengah Bambang Wuryanto.
Selain Bambang D.H., ada lima nama pengurus lama yang tidak masuk struktur baru. Salah satunya Trimedya Panjaitan. Jabatan lamanya sebagai ketua DPP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan digantikan oleh Yasonna H. Laoly.
Nama lain yang menarik perhatian dalam struktur itu adalah Prananda Prabowo. Anak kandung Megawati itu kembali dipercaya untuk memegang jabatan ketua bidang UMKM, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital. Dalam nomenklatur DPP PDIP sebelumnya, tidak ada istilah ekonomi digital.
Ada juga jabatan dengan nomenklatur baru, yakni Wakil Ketua Umum Koperasi dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang dijabat Ir. Mindo Sianipar.
Mindo Sianipar ternyata satu-satunya Pengurus DPP PDI Perjuangan yang menjabat 4 kali berturut-turut.
Dalam periode pertama Presiden Jokowi, Kementerian Koperasi yang dijabat oleh kader PDI-Perjuangan Prayoga belum jua menunjukkan hasil yang berarti.
Tampaknya di periode kedua Presiden Jokowi ini PDI Perjuangan akan memberi perhatian khusus pada kemajuan gerakan ekonomi-sosial koperasi, terutama di dalam pembangunan 75.000’an Desa.
Kongres V PDI Perjuangan juga melahirkan 23 rekomendasi dan sikap politik. Salah satu yang menarik perhatian adalah rekomendasi agar pemilu serentak yang diterapkan 2019 dihapus. Diatur ulang dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). (lihat daftar rekonedasi selengkapnya di tabel). (snc)
23 Rekomendasi Hasil Kongres V PDI Perjuangan
- Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat.
- Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Pancasila sebagai pedoman dalam merumuskan rencana pembangunan, keputusan kebijakan pembangunan, implementasi kebijakan pembangunan dan pengawasan kebijakan.
- Pancasila harus dapat diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
- Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan, sebagai upaya membumikan Pancasila untuk mencapai Indonesia yang ber-Trisakti.
- Negara wajib memantapkan Politik Hukum nasional untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dengan menjadikan norma dasar (grundnorm) Pancasila sebagai parameter pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
- Negara wajib membentuk sistem pertahanan nasional dan sistem keamanan nasional yang kuat.
- Negara wajib mendukung pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam masalah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), baik di dalam negeri maupun lintas negara.
- Negara wajib menegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi.
- Negara wajib menyusun rencana pembangunan nasional dengan semangat Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitutional UUD NRI 1945, serta melakukan koreksi terhadap kebijakan dan ketentuan peraturan-perundangan yang tidak sesuai, dan perlu menyusun konsepsi Sistem Ekonomi Gotong-Royong yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan cita-cita kemerdekaan (kedaulatan).
- Negara wajib terus mengembangkan perekonomian nasional yang mewujudkan kedaulatan ekonomi dan menghindari terjadinya berbagai ketimpangan struktural.
- Negara wajib mengelola keuangan negara untuk pemenuhan hak-hak dasar Rakyat, dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja publik lebih besar daripada belanja aparatur.
- Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
- Negara wajib menjamin kelestarian lingkungan dengan memastikan pembangunan yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung serta baku mutu lingkungan hidup.
- Negara wajib menjadi pelopor gerakan Revolusi Mental.
- Negara wajib mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003.
- Negara wajib memfasilitasi Perguruan Tinggi sebagai pusat keunggulan (centre of excellence) di setiap wilayah dengan mengembangkan potensi lokal dan kekhasan budaya, inovasi sains dan teknologi.
- Negara wajib menjaga persatuan nasional yang dibangun atas dasar keanekaragaman ekspresi kebudayaan.
- Melakukan penguatan advokasi, preventif, promotif dan langkah aksi nyata untuk menekan gizi buruk dan gizi kurang pada balita serta menekan status gizi pendek (stunting).
- Melakukan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, pencegahan terhadap HIV-AIDS, penanganan dan perlindungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS serta melakukan pemerataan sosialisasi terapi ARV (terapi bagi ODHA).
- Negara wajib mengembangkan sistem pemilu dan kepartaian yang sejalan dengan terwujudnya sistem pemerintahan presidensial yang efektif.
- Negara wajib memberikan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual termasuk keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya, serta mendorong hasil penelitian dan inovasi oleh warga negara Indonesia untuk mendapatkan Hak Paten dengan prosedur yang mudah, cepat dan murah. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung