SimadaNews.com-Personel Polsekta Tanah Jawa, meringkus dua tersangka dalam perkara menjual, membeli, menyimpan, memiliki, menguasai, membawa, menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis ganja.
Informasi diperoleh reporter SimadaNews.com, Minggu 8 September 2019, penangkapan pertama dilakukan terhadap M (26) warga nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa.
M ditangkap di Jalan Umum Huta Bayu-Tanah Jawa, tepatnya menuju PT. Japfa Nagori Muara Mulia, Sabtu 7 September 2019 sekira pukul 23.45 WIB.
Dari M disita barang bukti satu bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran, satu unit Handphone Merk Nokia Warna Kesing Biru, satu unit sepedamotor Merk Yamaha Jenis Vega R Warna Biru list Hitam BK 4306 TAR.
Kemudian, penangkapan kedua terhadap DS alias Kedoy (42)warga Jalan Nagur Kelurahan Pemetang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, ditangkap di Jalan Nagur Minggu 8 September 2019, dinihari sekira pukul 00.10 WIB.
Dari Kedoy, disitan barag bukti satu bungkus diduga ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran, satu Handphone Merk Nokia warna kesing merah, satu uit sepedamotor Merk Honda Jenis Fit Warna Hitam list Biru BK 4632 WJ dan uang tunai Rp20 ribu.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol H.Panggabean SH, melalui Kassubag Humas Iptu Lukman Hakim Sembiring, menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal pada Sabtu 7 September 2019 sekitar Pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat menerangkan bahwa ada seorang laki laki dewasa dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Jenis Vega R warna biru BK 4306 TAR yang datang dari arah Tanah Jawa menuju Muara Mulia yang diduga sering membawa Narkotika Jenis Ganja.
Setelah petugas mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan Pengintaian di seputaran PT. JAPFA dan sekitar pukul 23. 45 Wib laki laki yang sesuai Informasi tersebut melintas di jalan Umum PT. JAPFA, dengan cepat petugas langsung memberhentikan laju sepeda motor M.
Setelah diberhentikan, petugas menginterogasi M dan M mengakui ganja tersebut ada dikantong baju miliknya setelah digeledah, ditemukan dari kantong baju M satu bungkus ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran.
Saat dinterogasi, M mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari laki-laki yang dia kenal dengan nama panggilan Kedoy.
Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap Kedoy yang berada di sepuran Pekan Tanah Jawa. Sekitar pukul 00.10 Wib petugas berhasil mengamankan Kedoy didepan rumahnya.
Saat diamankan, Kedoy menjatuhkan satu bungkusan potongan kertas koran dan mengakui bahwa bungkusan koran itu adalah narkotika jenis ganja miliknya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap Kedoy, bahwa Ianya bernama inisial DS dan Kedoy merupakan nama panggilan sehari-harinya. DS alias Kedoy mengaku bahwa Ganja tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari laki-laki bernama Togap yang tidak tahu pasti alamatnya dimana.
Atas peristiwa itu petugas langsung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan serta penggeledahan dan selanjutnya tersangka DS alias Kedoy dan M beserta barang bukti dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung