SimadaNews.com-Personenel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas peristiwa penemuan tulang-belulang tengkorak manusia di dalam sumur tua yang terjadi pada Sabtu 28 September 2019 lalu di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis 3 Oktober 2019, sekira pukul 11.30 WIB.
Penyidik Reskrim Polsek Bilah Hilir dibantu warga melakukan pengurasan air sumur tempat ditemukannya tengkorak manusia tersebut. Dari hasil pengurasan, ditemukan benda diduga ada hubungannya dengan peristiwa itu yakni satu piring gelas, buah kemiri serta benda diduga tulang dan gigi manusia.
Di TKP, Kapolsek Bilah Hilir Iptu Krisnat Indratno menegaskan kepada masyarakat bahwa, pihak Kepolisian akan melakukan pengusutan dan pengungkapan terhadap kasus penemuan tulang belulang itu, serta akan melakukan proses hukum sampai tuntas.
“Kami berharap, agar masyarakat tidak saling curiga satu dengan yang lain, biarkan polisi bekerja dan apabila ada informasi silahkan sampaikan kepada polisi,” ungkapnya.
Mantan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu ini menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksan terhadap Soloma br Napitupulu selaku pemilik rumah awal yang saat ini sedang dalam perjalanan dari Pematang Siantar menuju Polsek Bilah Hilir. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung