SimadaNews.com-Babang Erwasyah alias Bebe, dituntut empat tahun penjara oleh Jaka Sai Sintong Purba SH, pada sidang kasus narkoba yang dipimpin majelis hakim Alboin Damanik SH, di PN Tebing Tinggi, Kamis 10 Oktober 2019.
Dalam tuntutan jaksa, Bebe ditangkap personel Polres Tebing Tinggi di rumahnya di Jalan Pulau Irian Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, atas adanya informasi darai masyarakat yang menyebutkan aktivitas dan kepemilikan narkoba di salah satu ruah di Jalan Pulau Irian.
Sewaktu dilakukan penggerebekan, terdakawa Bebe ditemukan di ruang tamu oleh penyidik dan langsung diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan dari dalam laci meja tepat dihadapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua kotak tempat penyimpanan warna hitam.
Setelah kotak dibuka, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu dan di dalam laci tersebut juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa Bebe diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Undang-undang Nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung