PENYULUH Agama Islam Non PNS merupakan ujung tombak dalam penyuluhan di tengah-tengah masyarakat. Penyuluh merupakan kepanjangan tangan Kementerian Agama Kabupaten Simalungun terutama dalam menanggulangi penyakit masyarakat khususnya penyalahgunaan narkoba.
Penyuluh adalah orang yang memiliki peran, tugas atau profesi yang memberikan pedidikian, bimbingan dan penerapan kepada masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah, seperti pertanian, kesehatan dan tentang keagamaan sehingga dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Penyuluh juga dapat dikenal dengan sebutan juru penerang. Biasaya penyuluh atau juru penerang menjalankan perannya dengan cara mengadakan ceramah, wawancara dan diskusi bersama khalayak khusus.
Penyuluh agama Islam juga mempunyai peranan penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985 bahwa ”Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah”.
Spesialisasi kepenyuluhan tentang Narkoba, AIDS, Radikalisme, serta kerukunan antar umat beragama menjadi prioritas program kerja Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Simalungun dan KUA Kecamatan Tanah Jawa dalam menjalankan tugasnya.
Untuk itulah, penyuluh yang bertugas di lingkungan masyarakat akan lebih fokus dalam pembinaan pencegahan Narkoba.
Peredaran narkoba yang terjadi di semua kalangan masyarakat, kini semakin marak. Bukan hanya orang dewasa, kini anak-ana dan remaja sudah banyak yang terimbas dan terjangkit narkoba.
Bermacam cara ditempuh pengedar Narkoba untuk menjual barang haram tersebut, dan kalau kita sadari peredaran narkoba sangat mengkuatirkan bagi setiap orangtua.
Antisipasi yang harus dilakukan masyarakat, khususnya para orangtua yang masi memiliki anak belia dan remaja, harus dilakukan sejak dini.
Upaya sejak dini dimaksud, bisa dengan menjaga keluarga kita dengan penuh kasih sayang, membimbing memberikan pendidikan agama baik formal maupun non formal, dan mengurangi tingkat bermain di lingkungan masyarakat luas.
Kesiapan Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan langsung di setiap Nagori diKecamatan Tanah Jawa, adalah bentuk tupoksi yang mengutamakan pembinaan secara langsung dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab di Masjid, Musollah maupun pengajian rutin yang dilaksanakan setiap minggu.
Pembinaan tersebut disesuaikan dengan spesialisasi masing-masing penyuluh agama Islam Non PNS di Kecamatan Tanah Jawa, sehingga metode ceramah dalam pembinaan lebih terukur.
Harapan ke depan sebagai penyuluh Agama Islam Non PNS, peran penting dalam pemberantasan narkoba bukan hanya diceritakan. Tetapi seluruh kalangan masyarakat, harus memberikan kontribusi kepada para penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal kita. (*)
Penulis: Faisal Hamzah SPd.I, Penyuluh Agama Islam Non PNS Spesialisasi Narkoba dan AIDS Kecamatan Tanah Jawa