KONSEP kesehatan suatu bangsa harus dipikirkan secara komprehensif, tidak boleh sepenggal sepenggal. Dimulai dari pertemuan sel telor dan sperma sudah harus diperhatikan oleh negara, agar anak bangsa menjadi tangguh.
Kali ini saya ingin membahas tentang bagaimana beban BPJS untuk dapat dikurangi secara signifikan tetapi saya tidak membahas tentang manajemen internal BPJS yang kurang baik itu.
Saya ingin menyoroti dari sisi perundang undangan ketenagakerjaan kita yang sama sekali kurang mensupport untuk preventif penyakit non menular.
Dikatakan perusahaan wajib mberikan medical check up rutin, hanya satu tahun sekali dan tidak dijelaskan secara rinci apa yang harus diperiksa.
Padahal tubuh manusia akan semakin rentan terhadap penyakit non menular seiring bertambahnya usia, tetapi di UU tsb diabaikan, sehingga banyak perusahaan memberikan pelayanan medical check up hanya standar minimum baik untuk karyawan yang berumur 18 tahun maupun yang 54 tahun (Rontgen torax, pemeriksaan darah minimum, air seni, tekanan darah, mata dan mungkin ada tambahan sedikit).
Karena itu karyawan tidak akan pernah mengerti kenapa dia terkena stroke, jantung, kanker, batu ginjal, Hepatitis dll. Padahal kalau kita periksa komponen pembiayaan BPJS yang terbesar adalah pembiayaan penyakit non menular seperti di atas. Sedangkan sistem pencegahan secara masif tidak pernah dilibatkan peran perusahaan pemberi kerja.
Nah di sini saya menyarankan kepada pemerintah sekarang untuk merevisi bagian ini dengan sebaik baiknya dilakukan Pelayanan Kesehatan Kategorial Umur.
Misalkan pemeriksaan berdasarkan kategori umur. Yaitu Umur 18-33, 34-44, 45 ke atas. Umur 18-33 boleh standar seperti sekarang, tetapi 34-44 tahun haruslah ditambah lagi item pemeriksaannya, seperti treadmill, jantung, fungsi hati, batu ginjal.
Sedangkan untuk 45 tahun ke atas ditambah dengan pemeriksaan kanker (payudara, servik, prostat,, paru dll) MRI, test psikotropika.
Dan seperti kita ketahui pemeriksaan rutin berkala di undang-undang kita hanya satu kali setahun, sedangkan tubuh manusia secara alami semakin bertambah usia maka semakin rentan terhadap penyakit. Maka saya mengusulkan kategori 34-44 sudah seharusnya dilakukan 2 kali setahun.
Dengan dilakukannya revisi ini, saya yakin pembiayaan penyakit non-menular di BPJS bisa ditekan berkurang sampai separuh lebih. (*)
Penulis: Buntulan Tambunan, Mentor Nasional Gerakan Daulat Desa (GDD)