Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

TES DNA DALAM SOROTAN

Simadanews.com by Simadanews.com
14 Januari 2020 | 11:55 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

DNA (Deoxirybo Nucleic Acid) adalah bahan kimia utama yang berfungsi sebagai penyusun gen yang menjadi unit penurunan sifat (hereditas) yang meneruskan informasi biologis dari induk kepada keturunannya.

Di negeri kita, wacana seputar DNA masih sekedar wacana klasik. Namun, sejalan dengan perkembangan teknologi kesehatan, semakin hari tampaknya wacana DNA semakin aktual.

Disadari, perkembangan itu sejatinya sejalan dengan perkembangan dinamika hukum di tengah-tengah masyarakat. Betapa tidak, DNA terkait erat dengan penentuan nasab/keturunan, perwalian anak, adopsi anak, penetapan hak warisan, dan yang paling umum adalah forensik.

DNA adalah temuan mutakhir dunia kesehatan. Ia adalah teknologi yang mampu menganalisis dan menguji hubungan kekerabatan dengan metodologinya tersendiri. Tes DNA menjadi tema yang menarik untuk dibahas karena akurasi kebenarannya tinggi, mencapai 99,99 persen, tentunya jika dilakukan dengan cara yang baik dan benar.

Terkait dengan maqashid syariah (tujuan pembentukan hukum Islam), khususnya dalam rangka memastikan keturunan (li hifz an-nasl), era teknologi digital saat ini berpotensi mendorong penggunaan tes DNA sebagai metodologi pembuktian yang “mutlak” dibutuhkan.

Alasan utamanya, akurasi tinggi yang sulit terbantahkan itu. Oleh karena itu, pada saatnya, tes DNA ini menjadi unsur penting dan bahkan berpotensi menjadi “sorotan utama” dalam penetapan nasab (asal usul anak).

Laksana dinamika penetapan awal bulan qamariyah; antara hisab dan rukyat, sejarah menunjukkan, lambat laun komponen bangsa kita dapat menerima penerapan teknologi hisab. Setelah mengalami diskursus panjang, akhirnya negara menetapkan metode hisab imkan ar-rukyah sebagai metode penetapan dan rukyat sebagai pendukungnya.

Demikian pula terkait tes DNA, disinyalir, era teknologi digital ini berpeluang membangkitkan kesadaran anak bangsa untuk memberdayakan teknologi DNA dalam melindungi hak perdata anak, khususnya dalam wilayah kompetensi Peradilan Agama, yang pada akhirnya, memiliki hubungan langsung dengan masa depan kewarisan sang anak.

Lantas, apakah setiap anak yang memiliki DNA yang sama dengan orang tuanya (dalam hal ini, sang ayah), secara otomatis menjadi anak kandungnya? Dalam hukum Islam, penetapan nasab dalam kerangka li hifz an-nasl (memelihara keturunan) ditentukan oleh sah atau tidaknya sebuah tali perkawinan.

Tidak hanya itu, hukum positif di negeri kita, sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan, sebuah tali perkawinan yang diakui negara adalah pernikahan yang sah dan tercatat. Sah, tentu perkawinan yang sesuai dengan ajaran agama.

Tercatat, bermakna terdaftar dalam pencatatan perkawinan. Tujuannya cukup baik dan normatif, agar mahligai perkawinan masyarakat kita teratur sesuai dengan ajaran agama dan dapat dilindungi secara administratif oleh negara.

Pada realitasnya, tidak semua perkawinan masyarakat kita tergolong pada perkawinan yang sah dan tercatat. Bukan rahasia umum, jika terdapat jenis perkawinan yang sah namun tidak tercatat.

Ada juga perkawinan yang tidak sah dan tidak tercatat. Bahkan, tidak dapat dipungkiri, jika ada bentuk perkawinan yang tidak sah namun tercatat. Istilah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, semisal; pemalsuan buku nikah, hamil di luar nikah, kumpul kebo, dll, kiranya mempertegas betapa prilaku kehidupan sosial bangsa kita cukup beragam.

Pada perkembangannya, dinamika sosial ini turut mempengaruhi peradaban bangsa kita, khususnya bagi kalangan masyarakat muslim. Ketika menemukan masalah, merasakan masalah, dan ditimpa masalah, masyarakat muslim belum banyak memperoleh pemecahan untuk keluar atau menjawab permasalahannya.

Dalam konteks ini, tentu terkait dengan cara pandang anak bangsa dalam memuliakan nilai-nilai perkawinan yang sejatinya sakral itu. Belum lagi, hukum kewarisan di Peradilan Agama, sebagai salah satu bagian hukum positif tata hukum Islam di Indonesia, sedapat mungkin berjalan seiring dengan perkembangan dunia.

Jika dulu, Peradilan Agama mengalami tumpang tindih kewenangan relatif dan absolut dalam pelaksanaannya dan putusannya, kini semakin terarah dan terkonsolidasi, di tengah masih kompleksnya persoalan sumber dayanya.

Faktanya, jika merujuk pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI selama satu dekade terakhir, ditemukan cukup banyak putusan hukum yang menjadikan tes DNA sebagai dasar pembuktian, misalnya:  Putusan MA No. 316/Pdt.G/2011/PA.Clg tentang Pengajuan Cerai Talak (Akibat Tuduhan Kehamilan Sebelum Nikah) di Cilegon.

Penetapan MA No: 0185/Pdt.P/2014/PA.TL tentang sengketa Asal Usul Anak Biologis yang terjadi di Trenggalek.

Putusan MA No. 326/Pdt.G/2015/PA.Mdn tentang perkara Asal Usul Anak yang terjadi di Medan.

Dan Penetapan MA No. 64/Pdt.P/2017/PN.Clp tentang sengketa Penetapan Pengakuan Anak yang terjadi di Cilacap.

Meskipun sejarah hukum Islam sejak zaman Rasulullah mengenal ragam metode pembuktian hak waris; qiyafah, al-firasy, al-iqrar, dan al-bayyinah, hingga kini, di tengah tes DNA belum menjadi alat bukti primer dalam penetapan hak waris di Indonesia. Sejauh ini, tes DNA masih dianggap sebagai alat bukti sekunder, namun di sisi lain, tes DNA dinilai akurat dan valid secara ilmiah dalam penentuan penentuan nasab/keturunan.

Secara tidak langsung, bukankah tes DNA cenderung berkaitan dengan alat bukti untuk melindungi hak perdata anak, termasuk di dalamnya, hubungan langsung atau tidak langsungnya dengan penetapan ahli waris.

Untuk zaman kekinian, metode tes DNA dinilai patut dipertimbangkan sebagai alat bukti primer yang mutlak digunakan dalam pembuktian penentuan nasab/keturunan, sebelum penetapan hak waris, di tengah semakin menguatnya peran dan kewenangan absolut Peradilan Agama dalam menangani setiap kasus pernikahan dan kewarisan, tentunya di bawah konsolidasi Mahkamah Agung RI.

Perlu kajian mendalam terkait eksistensi tes DNA dalam hukum acara perdata Islam di Indonesia. Perlu dirumuskan eksistensi DNA dalam konteks kekinian, serta implikasinya terhadap perlindungan terhadap hak perdata anak dan penyelesaian sengketa kewarisan di Indonesia.

Pada akhirnya, perlu direkomendasikan kepada Mahkamah Agung RI sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memperkuat pembangunan hukum Islam di Indonesia. Faktual dan aktual, bukan?. (*)

Penulis: Harmaini Sitorus MAg

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx