• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Mantap! 20 Hari Kerja Kapolres Asahan Ungkap 26 Kasus Narkotika

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
18 Maret 2020 | 14:22 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Selama 20 hari kerja menjabat Kapolres Asahan terhitung sejak 27 Pebruari-18 Maret 2020, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, beserta jajarannya berhasil mengungkap 26 kasus Narkotika.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, saat konfrensi pers menerangkan, dari 26 kasus yang terungkap, ditangkap 36 tersangka dengan barang bukti 2.865,03 gram ganja kering, 217,58 gram Sabu-sabu dan 0,12 gram ekstasi serbuk.

Rincian penangangan 26 kasus dan 36 tersangka ini,  Satnarkoba Polres Asahan menangani 16 kasus, dengan 22 tersangka, barang bukti 1.856,01 gram sabu-sabu, 215,3 gram ganja, dan 0,12 gram ekstasi serbuk.

Kemudian, Polsek Pulau Raja 3 kasus dengan 3 tersangka, barang bukti 9,02 gram Ganja, 0,46 gram sabu-sabu. Polsek Air Baru 1 kasus 1 tersangka, dengan barang bukti 0,06 gram sabu-sabu. Polsek Simpang Empat 1 kasus 1 tersangka dengan barang bukti 0,24 GRAM SABU-SABU.

Polsek BP Mandoge 1 kasus 1 tersangka dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu. Polsek Air Joman 3 kasus 5 tersangka barang bukti 0,88 gram sabu-sabu, dan Polsek Kota Kisaran 1 kasus 3 tersangka barang bukti 0,40 gram sabu-sabu.

AKBP Nugrogo menyebutkan, penangkapan 36 tersangka, menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan melakukan penggerebekan hingga penyamaran dilakukan personel polisi guna melakukan penangkapan.

Namun para tersangka cukup lihai dalam aksinya, bahkan melawan dan mengancam keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka.

Hasil dari pemeriksaan para tersangka barang haram ini sebagai besar berasal dari luar negeri, dan kebanyakan penggunanya usai produktif (30-50 tahun).

“Mereka terlibat karena faktor ekonomi, seperti tingginya upah menjadi kurir dan bisnis ini cukup menjanjikan, dan ada faktor lain karena sudah kecanduan,” sebutnya.

AKBP Nugroho menambahkan, para tersangka dijerat pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun.

Dia mengungkapkan, para tersangka cukup ahli dalam bidangnya dalam menjalankan operasinya dan menutupi jejak, sehingga dapat memutuskan mata rantai untuk mencari para Bandar Narkoba. Namun demikian, Polres Asahan akan berupaya maksimal dengan menutup peluang terjadinya transaksi narkoba dengan meningkatkan pengamanan dan menggandeng masyarakat ikut andil perang terhadap Narkoba.

“Dalam hal ini Polres Asahan akan melakukan langkah Preventif (pencegahan) bekerjasama dengan Pemerintah menggalakkan sosialisasi bahaya Narkoba kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan, agar jangan main-main dengan Narkoba. Sedangkan langkah Represif (tindakan) dengan memproses hukum tersangka dengan hukum yang berlaku sebagai efek jera dari perbuatannya, serta meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah rawan transaksi Narkoba. Artinya Polres Asahan akan berupaya agar Asahan bebas dari Narkoba,” pungkas AKBP Nugroho. (snc)

Laporan: Fran Manurung

Editor: Hermanto Sipayung

Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Gelar E-Sports Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026 | 23:54 WIB
Ekbis

PLN UP3 Pematangsiantar Salurkan 15 Paket Sembako Lewat Xtracare, Total 272 Paket Disalurkan Sepanjang 2026

27 Juni 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Reses Polma Oliver Sihombing Dibanjiri Aspirasi Warga, Banjir, BPJS hingga Retribusi Sampah jadi Sorotan

27 Juni 2026 | 22:13 WIB
Peristiwa

Ephorus GKPS “Patibal Batu Onjolan” Rumah Dinas Pendeta di Nagori Sihalpe Haranggaol

27 Juni 2026 | 20:40 WIB
Ekbis

Kabar Baik untuk UMKM! Program MBG Buka Peluang Pasok Pangan Skala Besar di Simalungun dan Pematangsiantar

27 Juni 2026 | 20:25 WIB
Peristiwa

Tiga Rumah di Jalan Tongkol Pematangsiantar Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Juni 2026 | 08:35 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Mulai Robohkan Bangunan Pasar Dwikora Pascakebakaran, Persiapan Pembangunan Kembali Dimulai

26 Juni 2026 | 21:55 WIB
Peristiwa

Wakil Bupati Samosir Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Sinergi dan Integritas

26 Juni 2026 | 21:27 WIB
Peristiwa

Viral, Istri Laporkan Suami dan Rekan Kerja ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan

26 Juni 2026 | 19:34 WIB
Peristiwa

Reses DPRD Pematangsiantar, Warga Keluhkan Kriminalitas, Lampu Jalan Padam hingga Jalan Rusak

26 Juni 2026 | 17:28 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto