Simada News
Minggu, 6 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home SOROT

Mantap! 20 Hari Kerja Kapolres Asahan Ungkap 26 Kasus Narkotika

Simadanews.com by Simadanews.com
18 Maret 2020 | 14:22 WIB
in SOROT
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Selama 20 hari kerja menjabat Kapolres Asahan terhitung sejak 27 Pebruari-18 Maret 2020, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, beserta jajarannya berhasil mengungkap 26 kasus Narkotika.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, saat konfrensi pers menerangkan, dari 26 kasus yang terungkap, ditangkap 36 tersangka dengan barang bukti 2.865,03 gram ganja kering, 217,58 gram Sabu-sabu dan 0,12 gram ekstasi serbuk.

Rincian penangangan 26 kasus dan 36 tersangka ini,  Satnarkoba Polres Asahan menangani 16 kasus, dengan 22 tersangka, barang bukti 1.856,01 gram sabu-sabu, 215,3 gram ganja, dan 0,12 gram ekstasi serbuk.

Kemudian, Polsek Pulau Raja 3 kasus dengan 3 tersangka, barang bukti 9,02 gram Ganja, 0,46 gram sabu-sabu. Polsek Air Baru 1 kasus 1 tersangka, dengan barang bukti 0,06 gram sabu-sabu. Polsek Simpang Empat 1 kasus 1 tersangka dengan barang bukti 0,24 GRAM SABU-SABU.

Polsek BP Mandoge 1 kasus 1 tersangka dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu. Polsek Air Joman 3 kasus 5 tersangka barang bukti 0,88 gram sabu-sabu, dan Polsek Kota Kisaran 1 kasus 3 tersangka barang bukti 0,40 gram sabu-sabu.

AKBP Nugrogo menyebutkan, penangkapan 36 tersangka, menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan melakukan penggerebekan hingga penyamaran dilakukan personel polisi guna melakukan penangkapan.

Namun para tersangka cukup lihai dalam aksinya, bahkan melawan dan mengancam keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka.

Hasil dari pemeriksaan para tersangka barang haram ini sebagai besar berasal dari luar negeri, dan kebanyakan penggunanya usai produktif (30-50 tahun).

“Mereka terlibat karena faktor ekonomi, seperti tingginya upah menjadi kurir dan bisnis ini cukup menjanjikan, dan ada faktor lain karena sudah kecanduan,” sebutnya.

AKBP Nugroho menambahkan, para tersangka dijerat pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun.

Dia mengungkapkan, para tersangka cukup ahli dalam bidangnya dalam menjalankan operasinya dan menutupi jejak, sehingga dapat memutuskan mata rantai untuk mencari para Bandar Narkoba. Namun demikian, Polres Asahan akan berupaya maksimal dengan menutup peluang terjadinya transaksi narkoba dengan meningkatkan pengamanan dan menggandeng masyarakat ikut andil perang terhadap Narkoba.

“Dalam hal ini Polres Asahan akan melakukan langkah Preventif (pencegahan) bekerjasama dengan Pemerintah menggalakkan sosialisasi bahaya Narkoba kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan, agar jangan main-main dengan Narkoba. Sedangkan langkah Represif (tindakan) dengan memproses hukum tersangka dengan hukum yang berlaku sebagai efek jera dari perbuatannya, serta meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah rawan transaksi Narkoba. Artinya Polres Asahan akan berupaya agar Asahan bebas dari Narkoba,” pungkas AKBP Nugroho. (snc)

Laporan: Fran Manurung

Editor: Hermanto Sipayung

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Aset Simalungun yang Dijadikan Panglong

24/01/2022

DPRD Kabupaten Simalungun per 1 Desember 2021, telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk melakukan evaluasi serta meninjau ulang pengelolaan...

Sumbu Pendek Gianto Wijaya, Bara JP Jatim, dan Pajak Sembako

16/06/2021

Oleh | Iqb@l M@ngun S@rwoto     KAUM sumbu pendek itu, komunitas yang gampang disulut api, dan langsung terbakar. Relawan Dulur Ganjar Pranowo (DGP),...

Pertemuan Menteri Siti Nurbaya Bakar, Masyarakat Adat Minta KLHK Cabut Izin Konsesi PT TPL di Tano Batak

13/06/2021

SimadaNews.com - Tujuh perwakilan Komunitas Masyarakat Adat dari Tano Batak  didampingi KSPPM dan AMAN Tano Batak melakukan pertemuan yang digagas...

Rizal Ramli, Enough! Ganjar Pranowo Itu Jembatan Perubahan

12/06/2021

catatan | Iqb@l M@ngun S@rwoto     Era pemimpin pencitraan sudah berakhir, rakyat hidup susah. Enough is enough! Kalimat di...

Jangan Kamu Ambil…..Itu Punya Negara

01/06/2021

(Pesan Moral Bung Karno)   catatan | ingot simangunsong SAAT Bung Karno—Sang Proklamator, Presiden RI 1—dipaksa para tentara untuk meninggalkan Istana...

Bung Karno: “Kalau Saya Melawan Nanti Perang Saudara”

31/05/2021

(Para Elit Politik, Camkan Itu)   catatan | ingot simangunsong   “KALIAN tau apa, kalau saya melawan nanti perang saudara, perang...

Berita Terbaru

News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba