SimadaNews.com-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), meminta pemerintah membuat kebijakan tegas yakni menghentikan operasi perusahaan-perusahaan di atas wilayah masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat, guna mengantisipasi pendemi covid-19.
Sekjen AMAN Rukka Sombolingi dan Direktur Eksekutif WALHI Nur Hidayati, dalam relis persnya yang diterima SimadaNews.com, Jumat 2020, menuturkan tidak dapat dielakkan penyebaran covid-19 mengalami peningkatan dan makin meluas di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah berjanji menanggulangi penyebaran COVID-19 dengan berbagai kebijakan di tengah ketidakpastian berakhirnya wabah, diantaranya akan melakukan test secara massal, menyiapkan rumah-rumah sakit sebagai rujukan pasien virus corona di seluruh Indonesia, dan memastikan ketersediaan pangan dan kebutuhan dasarnya bagi warga negara.
Selain itu, Kapolri melalui surat edarannya telah menyatakan akan melakukan tindakan tegas kepada setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dan menciptakan keramaian.
Menurut Rukka dan Nur, kini publik pantas khawatir terhadap semakin meluasnya pandemi covid-19, terutama karena ketidakpastian pelaksanaan janji-janji Pemerintah. Hal tersebut telah mendorong banyak inisiatif banyak organisasi rakyat untuk melakukan langkah-langkah antisipasi semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
Pada relis itu, Rukka mengaku sudah menginstruksikan seluruh perangkat organisasi dan komunitas untuk menutup sementara akses keluar masuk di setiap komunitas. Begitu juga dengan WALHI yang telah menginisiasi disinfeksi pada beberapa wilayah yang tidak terjangkau dan pembagian sanitizer.
Pada beberapa wilayah kelola rakyat juga telah dikeluarkan instruksi, untuk menjaga ketersediaan pangan dan membatasi lalu lintas orang keluar masuk kampung.
Sejalan dengan adanya peran organisasi masyarakat, lanut Rukka dan Nur, faktanya sektor swasta yang mencakup perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan maupun pertambangan, tidak menunjukkan langkah konkret yang sejalan guna mendukung upaya pemerintah dalam menangani covid-19.
“Perusahaan-perusahaan masih tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Sikap yang ditunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut jelas tidak mendukung kebijakan Pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19,” ujar Rukka dan Nur.
Keduanya menyebutkan, selain aktivitas perusahaan telah menyebabkan konflik di beberapa wilayah dan telah mengriminalisasi masyarakat dan suatu sikap tidak sensitif terutama di tengah pandemi.
Tak hanya itu, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut di tengah pandemi COVID-19 adalah suatu kejahatan karena sangat berbahaya bagi aasyarakat Adat dan masyarakat umumnya.
Bercermin pada ketentuan pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,” Negara harus memastikan pemenuhan hak kesehatan, memberikan prioritas pada kelompok rentan dan garis depan dalam penanganan pandemi ini, dibandingkan memberikan perlakuan istimewa pada segelintir elit dan korporasi.
Atas kondisi itu, AMAN dan WALHI mendesak pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk memerintahkan penghentian operasi perusahaan-perusahaan di atas wilayah masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat.
Mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat, untuk menghentikan semua aktivitasnya sementara waktu guna mendukung upaya penghentian penyebaran COVID-19 di kampung-kampung.
Mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada wilayah-wilayah masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat lainnya, sehingga kebutuhan pangan dapat terpenuhi secara mandiri, khususnya dalam krisis pandemic seperti saat ini.
Mendesak pemerintah untuk fokus pada upaya penanggulangan COVID-19, dengan mengutamakan keselamatan rakyat secara luas, bukan sebaliknya menjadikan elit serta korporasi sebagai prioritas dalam penanggulangan dampak COVID-19. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung