SimadaNews.com-Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, menangkap pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 31 Maret 2020, siang sekira pukul 10.30 WIB.
Pria berumur 24 tahun itu, berinisial KRT yang juga seorang guru honorer di salah satu sekolah di Negeri Lama.
Kapolsek Bilah Hilir Krisnat Napitupulu, menjelaskan penangkapan terhadap KRT berawal adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas KRT yang kerap melakukan transaksi sabu di Titi Panjang Negeri Lama.
Memperoleh laporan masyarakat, lanjut AKP Krisnat, dia memeritahkan personel unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu O R Tambunan SH, melakukan penyelidikan.
AKP Krisnat menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi, personel Unit Reskrim berhasil menangkap KRT saat berdiri di depan rumah salah seorang warga di daerah tersebut.
AKP Krisnat menambahkan, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, dari KRT ditemukan barang bukti satu kaleng bekas semir sepatu, sepuluh bungkus klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu pipet kecil berbentuk skop, satu lembar tisu dan 1 potongan kertas diduga untuk menyimpan sabu.
“Pelaku sudah kita periksa dan dilakukan penahanan sesui proses hukum yang berlaku,” katanya.(snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung